Keluarkan Dana Lebih Untuk Tingkatkan Pelayanan Lebih Baik

id keluarkan dana lebih untuk tingkatkan pelayanan lebih baik

Keluarkan Dana Lebih Untuk Tingkatkan Pelayanan Lebih Baik



(Sambungan dari halaman 1 ....)

PNBP untuk peningkatan palayanan

Perwira menengah berpangkat melati tiga ini menuturkan hasil kenaikan PNBP Polri yang dialokasikan untuk Polri akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan Polri untuk publik baik sarana prasarana maupun kualitas SDM.

"Untuk perbaikan sarana prasarana komputer, e-tilang, e-samsat dan beberapa bentuk pelayanan berbasis teknologi informasi butuh biaya," ujar Martinus.

Ia menjelaskan penerimaan dari PNBP langsung masuk ke kas negara, hanya sebagian kecil yang dialokasikan ke Polri untuk mendanai peningkatan pelayanan Polri terhadap publik.

Sementara Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan dari penerimaan PNBP Polri ini, 92 persennya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan.

"Jadi ini kembali ke masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk yang lain dan ini hanya boleh digunakan untuk yang kegiatan dalam rangka pelayanan PNBP sesuai dengan amanat undang-undang PNBP itu," kata Askolani.

Dugaan LSM

Sementara Direktur LSM Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menduga kenaikan tarif PNBP Polri adalah untuk mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

Pasalnya ia menduga pemerintah menyadari bahwa penerimaan negara dari pajak tidak menunjukkan kenaikan yang berarti sehingga pemerintah berupaya mencari sumber penerimaan lainnya untuk menopang kebutuhan anggaran belanja.

"Kenaikan tarif PNBP diduga dilakukan karena penerimaan negara melalui sektor pajak enggak bisa menopang belanja negara," kata Roy Salam.

Pihaknya mencatat anggaran belanja Polri pada 2017 yakni sebesar Rp8,33 triliun. Untuk menopang anggaran belanja tersebut, target pendapatan Polri dari PNBP Jasa Kepolisian dinaikkan menjadi 6,9 triliun 2017, naik dari target pendapatan PNBP Polri di tahun sebelumnya yakni Rp4,9 triliun.

Roy pun mensinyalir bahwa kenaikan PNBP Polri adalah untuk memenuhi kebutuhan anggaran di internal Polri.

"PNBP ini dasarnya untuk Kepolisian. Ketika Korlantas meminta kenaikan anggaran, pemerintah menaikkannya dari (pendapatan) PNBP Polri, bukan dari penerimaan pajak saja," katanya.

Pihaknya berharap kenaikan PNBP Polri benar-benar diikuti dengan peningkatan fasilitas dan kemudahan kepengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Roy menambahkan Polri juga harus memperbaiki keterbukaan data terkait laporan pengelolaan dana PNBP Polri sehingga publik tidak berburuk sangka.

"Keterbukaan data yang mencakup jumlah, nilai dari tiap jenis PNBP harus dijabarkan di situs Polri. Bila perlu laporkan datanya tiap bulan," katanya.

Pemerintah pun dianggapnya tidak adil karena tidak menyosialisasikan rencana kenaikan PNBP Polri terlebih dulu jauh-jauh hari dan langsung memberlakukannya pada 6 Januari lalu.

"Harusnya Kementerian Keuangan dan Polri mensosialisasikan dulu (rencana) kenaikan PNBP sebelum APBN 2017 disahkan. Saya kira ini (kenaikan PNBP) tidak fair," imbuhnya.

Sejak 6 Januari 2017, besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan naik dua sampai tiga kali lipat. Sebagai gambaran untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp50.000, peraturan baru naik menjadi Rp100.000, kemudian untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi), untuk kendaraan roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000, dengan peraturan baru tersebut menjadi Rp225.000, sedangkan kendaraan roda empat sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.