Sepanjang 2016 Disnaker Siak Selesaikan 106 Kasus Perselisihan Industrial

id sepanjang 2016, disnaker siak, selesaikan 106, kasus perselisihan industrial

Sepanjang 2016 Disnaker Siak Selesaikan 106 Kasus Perselisihan Industrial

Siak (Antarariau.com) - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak, Provinsi Riau telah menangani sebanyak 106 kasus perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja di wilayah setempat sepanjang tahun 2016.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Kartono kepada Antara, Senin, mengatakan, 60 persen dari 106 kasus di wilayah setempat disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang tidak bisa diterima oleh pekerjanya seperti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan selama tahun 2016.

"Ada sekitar 60 persen perselisihan hubungan industrial itu disebabkan oleh PHK. Selebihnya perselisihan hak-hak yang diberikan seperti upah, mutasi, dan kepentingan," kata Kartono di Siak.

Dia menyatakan, dari jumlah total perselisihan tersebut, tersisa satu kasus lagi masih dalam tahap proses penyelesaian menuju kesepakatan atau persidangan pengadilan, dikarenakan masuknya pada akhir Desember 2016 lalu.

Dia juga menyebutkan, 90 persen kasus perselisihan tersebut diselesaikan secara damai yang dilakukan melalui mediasi secara bipartit. Sisanya sekitar 10 kasus atau 10 persennya dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial (phi), dikarenakan salah satu pihak merasa keberatan dan mengajukan tuntutan.

"Kami dari Distransker berusaha setiap perselisihan diselesaikan dengan cara damai antara kedua belah pihak, namun jika salah satunya menolak, mereka berhak lanjut ke phi. Dalam persoalan ini kita hanya bertugas dalam melakukan mediasi berupa anjuran," ucapnya.

Jadi setelah diterima laporan dari pekerja maka dilakukan mediasi dengan membawa bukti-bukti yang dilaporkan sebagai laporan awal.

Dia menjelaskan, perselisihan hubungan industrial bisa terjadi disebabkan oleh kondisi dimana terdapat perbedaan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dengan karyawan, karena adanya ketidaksesuaian dengan hak, kepentingan, PHK atau perjanjian kerjasama.

"Kami dalam hal ini selalu memberikan arahan agar pengusaha atau perusahaan memberikan hak-hak karyawan seperti yang telah disepakati. Tidak jarang juga perusahaan tidak memberikan upah sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK)," sebutnya.

Dia katakan, ketidakpuasan karyawan dengan perusahaan bisa diselesaikan lewat pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi. Selain itu perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Siak lebih didominasi oleh perusahaan swasta, dan satu diantaranya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

Oleh: Nella Marni