Dua Warga Pekanbaru Tertangkap Tangan Membawa Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

id dua warga pekanbaru tertangkap tangan membawa ribuan bungkus rokok ilegal

Dua Warga Pekanbaru Tertangkap Tangan Membawa Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau menyita 2.909 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dari tangan dua tersangka berinisial RJ dan IS.

"Perkara ini telah kami limpahkan ke Bea dan Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.

Guntur menguraikan kedua tersangka diamankan saat sedang mengendarai mobil BM 9747 RB di Jalan Raya Simpang Pasir Pangaraian.

Kedua tersangka yang merupakan warga Kota Pekanbaru itu ditangkap oleh petugas yang sedang melakukan patroli rutin pada Sabtu (14/1) tengah malam.

Saat itu petugas melihat kendaraan mencurigakan melaju dan berupaya menghindari pemeriksaan petugas. Meski begitu, kendaraan itu berhasil dihentikan. Ketika diperiksa, ditemukan ratusan slop rokok tanpa cukai.

Rokok itu merupakan rokok dengan merek yang tidak terkenal yang diduga berasal dari pulau Jawa untuk diedarkan di Kota Pekanbaru.

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Keberadaan rokok ilegal cukup mudah ditemukan di Riau, terutama Kota Pekanbaru. Seperti rokok merk yang diamankan tersebut. Rokok jenis itu seharusnya hanya boleh diperdagangkan di daerah zona ekonomi bebas.

Namun belakangan rokok itu masuk secara leluasa ke Riau. Tentunya keberadaan rokok tersebut menyebabkan kerugian negara karena diperjual belikan dengan nol pajak.

Selain itu, keberadaan rokok tersebut juga mengganggu upaya pemerintah dalam upaya menekan dan mengendalikan jumlah perokok.