Gubri: 60,24 Persen Pencaker Indonesia Berpendidikan SD Dan SMP

id gubri 6024, persen pencaker, indonesia berpendidikan, sd dan smp

Gubri: 60,24 Persen Pencaker Indonesia Berpendidikan SD Dan SMP

Pekanbaru (Antarariau.com) - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dalam upacara pembukaan bulan K3 Nasional tahun 2017 menyebutkan bahwa jumlah penduduk Indonesia yang bekerja sebanyak 118,41 juta orang, dan sekitar 60,24 persen diantaranya berada ditingkat pendidikan SD dan SMP.

"Inilah yang menjadi tanggung jawab kita semua. Bagaimana Meningkatkan kualifikasi para pencari kerja tersebut," ujar Gubernur Riau ketika membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri saat Upacara Pembukaan Bulan K3 Nasional di Lapangan Kantor Gubernur Riau, Selasa.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa angka tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam survei angkatan kerja nasional bulan Agustus 2016.

Pemerintah terus berusaha meningkatkan program pembangunan dengan memperluas kesempatan kerja yang dapat mensejahterakan masyarakat.

Upacara pembukaan bulan K3 Nasional tahun 2017 ini mengangkat tema Dengan Budaya K3 Kita Tingkatkan Kualitas Hidup Manusia Menuju Masyarakat yang Selamat, Sehat dan Produktif.

Upacara pada hari ini sekaligus merupakan pernyataan dimulainya bulan keselamatan dan kesehatan kerja nasional tahun 2017 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Andi menambahkan bahwa peringatan K3 telah disepakati dimulai sejak 12 Januari, dan tahun 2017 merupakan tahun ke-3 bagi bangsa Indonesia yang secara terus menerus berusaha mewujudkan kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya K3 tahun 2020.

"Program pembangunan tersebut tentunya harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan setiap pelaksanaan pembangunan harus menjamin keselamatan dan kesehatan kerja," Imbuhnya.

Dalam era globalisasi khususnya dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) kesiapan sumber daya manusia sangatlah penting. Hal itu termasuk peningkatan dalam aspek, keselamatan dan kesehatan kerja. Andi saat membacakan kata sambutan juga menyebutkan bahwa tingkat kompetensi tenaga kerja Indonesia secara rata-rata masih sangat perlu digenjot dan ditingkatkan.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, mengatur dengan jelas pelaksanaan K3 di semua tempat kerja dimana terdapat tenaga kerja, hubungan kerja atau kegiatan usaha dan sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah Indonesia.

Disamping itu, tujuan K3 tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga untuk mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien.

Tujuan perlindungan K3 tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang terdapat di perusahaan baik pihak manajemen perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan tenaga kerja atau buruh bersama sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, tutupnya

Acara ini ditutup dengan penyerahan Piagam Penghargaan Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada dua OPD di lingkungan pemerintah provinsi Riau yang mendapatkan zona hijau yaitu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi.

Oleh: Gebby Fadhila Sari