Habis Curi Rumah Mewah, Empat Pria Ini Langsung Foya-Foya

id habis curi, rumah mewah, empat pria, ini langsung foya-foya

Habis Curi Rumah Mewah, Empat Pria Ini Langsung Foya-Foya

Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal dan Umum Kepolisian Daerah Riau mengungkap kasus pencurian di rumah mewah ditinggal penghuninya di Pekanbaru pada akhir tahun lalu.

"Dari penyelidikan di tempat kejadian peristiwa dapat diamankan tiga pelaku, satu lagi masih masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Arya Tejo dalam konfrensi persnya di Pekanbaru, Selasa.

Ketiga pelaku yang diamankan bertindak sebagai eksekutor TD bertugas mengambil barang dan masuk ke rumah. Dia dibantu pelaku lainnya DL yang mendapatkan informasi tentang rumah itu dari pelaku lainnya yakni Annas. Dalam aksi itu DPO HP sebagai otak pencurian.

"Annas ini yang sering bekerja di sana (rumah itu), reparasi selama delapan bulan dan juga menjaga rumah," jelasnya.

Pencurian terjadi pada 17 Desember 2016 di rumah pemilik Hadi Supriadi dan istrinya Putri Andam Dewi tepatnya di Jalan Singgalang V Blok D no. 5 Tiara Residence, Pekanbaru. Pada waktu itu, rumah kosong ditinggal pemiliknya.

Kemudian Annas menyampaikan keadaan tersebut agar dilakukan pencurian. Dalam aksinya di rumah korban dapat dicuri uang tunai senilai Rp900 juta, satu unit laptop, dan satu unit telepon seluler merek blackberry.

Selanjutnya pelaku memanfaatkan uang dengan menginap di beberapa hotel berbintang di Jalan Sudirman Pekanbaru. Uang tersebut juga dibagi-bagi. Di antaranya Annas Rp55 juta, TD Rp185 juta, DL Rp135 juta, dan sisa lainnya Rp500 jutaan masih dipegang DPO HP.

Uang yang dibagi itu digunakan untuk foya-foya di antaranya dibelikan kalung dan gelang emas, mobil Vios bekas Rp98 juta, jam tangan, ponsel pintar Iphone 7, dan beberapa merek ponsel lainnya.

"Dari penangkapan disita barang itu," kata Guntur.

Pelaku TD akhirnya tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau pada pukul 13.00 WIB 4 Januari. Dua hari berikutnya ditangkap Annas di rumah orangtua HP yang masih jadi DPO di Tenayan Raya Pekanbaru. Berselang enam hari setelah itu ditangkap pada 10 Januari DL di Medan, Sumatera Utara.

Pelaku diancam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.