Minim Informasi, Jasa Raharja Riau Sasar Daerah Terpencil

id minim informasi, jasa raharja, riau sasar, daerah terpencil

Minim Informasi, Jasa Raharja Riau Sasar Daerah Terpencil

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja Cabang Riau, menggencarkan sosialisasi tentang keberadaan BUMN sebagai penjamin atas kasus kecelakaan lalulintas di darat, laut, sungai dan udara itu ke sejumlah warga di desa terpencil di Kabupaten Inderagiri Hilir, Provinsi Riau.

"Sosialisasi digencarkan terkait banyak masyarakat di Desa Taluk Kabung Kecamatan Gaung, Desa Bidadari Tanjung Datuk Kecamatan Mandah, Desa Belaras Barat Kecamatan Mandah dan Kelurahan Harapan Tani Kecamatan yang tidak mengerti tentang tatacara mengajukan klim untuk kecelakaan lalulintas," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Riau, Nanok Boedi Tjahjono, di Pekanbaru, Selasa.

Pendapat demikian disampaikannya terkait informasi tentang Jasa Raharja diperoleh masyarakat sangat minim, bahkan keberadaan Jasa Raharja baru bisa diketahui saat salah seorang karyawan Jasa Raharja menelpon pendamping desa atas proposal yang telah mereka kriimnya beberapa hari sebelumnya melalui seorang anggota DPR RI daerah pemilihan Kabupten Inhil yakni Edi Tanjung.

Seperti diutarakan, Yasman, Zukifli pendamping desa di Inhil yang meminta bantuan anggaran pembangunan untuk desa mereka namun justru diarahkan agar perangkat desa mengirimkan proposal kebutuhan anggaran pembangunan kepada edi Tanjung.

"Eh tahu-tahunya kami ditelpon Kasubag PKBL Jasa Raharja Unggul Yoga Saputra bahwa ada bantuan untuk desa kami, maka dari sana lah kami tahu tentang Jasa Raharja," katanya.

Akan tetapi pengetahuan warga desa itu masih sepotong sepotong, bahkan mereka tidak mengerti bagaimana cara mengajukan klim untuk mendapatkan santunan kecelakaan. Mereka juga awam tentang pemahaman kecelakaan lalulintas darat, udara dan sungai.

Menurut Nanok, atas pengakuan warga para pendamping desa tersebut, maka ke depan Tim dari Jasa Raharja akan turun lapangan dan memberikan sosialisasi tentang ahk dan kewajiban warga yang menjadi korban kecelakaan.

Ia menjelaskan, sebagai BUMN Jasa Raharja memiliki tugas utama menjalankan UU No.33 tahun 1964 tentang dana pertaganggungan wajib kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalulintas.

"Jasa Raharja sebagai pembayar pertama kasus korban kecelakaan lalu lintas yang dilakukan dalam rangka memberikan kepastian jaminan pembayaran bagi korban," katanya.

Untuk korban meninggal santunan diberikan Rp25 juta dan luka-luka maksimal Rp10 juta sesuai Permenkeu Nomor 36/PMK.010/2008 tentang besarnya santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan Permenkeu No.37/PMK.010/2008 besarnya santunan dan iuran menjadi dana pertangungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum, di darat, sungai, danau feri, penyeberangan laut dan udara.

Selain itu, ditambahkan Okto Primantoro, Humas Jasa Raharja Cabang Riau, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja juga melengkapi sarana dan prasarana lalu lintas, pengobatan gratis di terminal dan pelabuhan dan tempat-tempat keramaian saat mudik dan balik Lebaran 2016 serta mengukur kadar alkohol sopir bekerja sama dengan Biddokkes Polda Riau.