DPRD Pekanbaru Akan Evaluasi APBD Kecamatan Dan Kelurahan Yang Dimekarkan

id dprd pekanbaru akan evaluasi apbd kecamatan dan kelurahan yang dimekarkan

DPRD Pekanbaru Akan Evaluasi APBD Kecamatan Dan Kelurahan Yang Dimekarkan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru akan melakukan dengar pendapat atau "hearing" dari camat dan lurah setempat, tentang isu pelayanan yang dikeluhkan masyarakat termasuk jual-beli jabatan lurah di lingkungan setempat.

"Kami sebetulnya sudah menjadwal untuk mengundang camat dan lurah mulai 23 Januari 2017," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul di Pekanbaru, Selasa.

Hotman Sitompul menjelaskan selaku fungsi pengawasan pihaknya memang harus jeli menanggapi isu yang muncul dimasyarakat, apalagi terkait pelayanan.

Namun sebut Hotman pemanggilan camat-lurah secara bergiliran dan maraton ini lebih kepada undangan meminta keterangan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 khususnya bagi wilayah yang baru mekar.

Kemudian masalah pengangkutan sampah di masing-masing wilayah yang belakangan terjadi kelalaian sehingga menyebabkan penumpukan. Selanjutnya pelayanan pengurusan KTP yang masih dikeluhkan dan sebagainya.

"Kan kelurahan di Pekanbaru sudah mekar dari 58 menjadi 83, ini kami perlu tahu mana saja orangnya yang menjabat disana," terang Hotman.

Selain itu sambungnya tentulah akan meminta klarifikasi masalah isu jual-beli jabatan yang kini sedang hangat.

"Bagi saya isu jual-beli jabatan itu ada positifnya ada negatifnya, dengan demikian kami jadi bisa mengecek langsung nantinya sekaligus saat pemanggilan," tegasnya.

"Bagi saya positif aja, tetapi harus dilakukan evaluasi," katanya lagi.

Ditanyai apakah isu ini bisa jadi ada upaya politik ditengah semakin dekatnya Pemilihan Kepala Daerah 2017, Hotman membantah hal itu jika dikait-kaitkan. Karena menurut dia sejauh ini Pelaksana tugas walikota cukup profesional dalam menata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

Akan tetapi ia menilai isu itu harusnya bisa jadi masukan bagi pejabat baru yang bertugas di Pekanbaru dalam hal ini yang akan menduduki posisi walikota agar lebih berhati-hati.

"Saya yakin kalau Plt walikota mengertilah dan pasti tahu siapa yang pantas untuk menduduki sebuah jabatan lurah," katanya lagi menegaskan.

Apalagi tambahnya, sudah ada peringatan dari pusat bahwa ASN khususnya didaerah yang melaksanakan Pilkada harus netral tidak boleh ikut berpolitik dan berpihak pada salah satu pasangan calon.

Ia menambahkan jika nanti dari hasil pertemuan ditemukan lurah yang ditunjuk terbukti jual-beli jabatan sanksinya bisa di copot.

Sebelumnya diberitakan sempat beredar isu pesan elektronik antara Sekretaris daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, HM Noer Laksmi selaku Kabag Ekonomi mengenai "setoran Lurah" Rp18 juta atas nama Tavip.

Laksmi membantah percakapan elektronik itu masalah "jual beli" jabatan. Akan tetapi mengenai tunggakan pembayaran Beras Sejahtera (Rastra) untuk masyarakat miskin Pekanbaru 2016 lalu oleh lurah.

Ia menjelaskan awalnya lurah berhutang Rp18 juta lalu dicicil Rp12 juta, sehingga menunggak sebesar Rp6 juta.

"Memang masih ada kelurahan yang belum menyelesaikan tunggakan hutang rastra. Awalnya hutangnya Rp18 juta, namun sudah diangsur Lurah tersebut sebesar Rp 12 juta. Jadi masih ada sisa utang Rp6 juta," sebut Laksmi.

Bahkan Laksmi berpendapat, jika Lurah bersangkutan tidak melunasi hutangnya, bisa beresiko untuk kehilangan jabatannya. Pemko sendiri memberi tenggat waktu hingga seminggu untuk pembayaran hutang tersebut.

Plt Wali kota Pekanbaru, Edwar Sanger saat dimintai tanggapannya membantah percakapan elektronik Sekdako dengan Kabag Ekonomi adalah mengenai setoran "jual beli" jabatan.

"Setiap kita rapat itu yang saya wanti-wanti, jangan coba-coba pungli, pejabat harus netral. Jika ada yang macam-macam segera kita evaluasi," tegas Edwar Sanger.

Ia pun menyatakan jika ada bukti bawahannya melakukan pungli silahkan sampaikan kepadanya.