Tersangka Pembakar Lahan Di Meranti Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

id tersangka pembakar, lahan di, meranti diancam, hukuman 10, tahun penjara

Tersangka Pembakar Lahan Di Meranti Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Meranti, Provinsi Riau melimpahkan berkas dan tersangka pembakar lahan yang menyebabkan 148 hektare lahan di wilayah itu terbakar pada 2016.

"Tersangka berinisial ABS usia 55 tahun tahap II ke Kejaksaan Negeri Meranti hari ini," kata Kapolres Meranti AKBP Barliansyah kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan ABS, seorang petani di Desa Tenggayun Raya, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti itu diamankan pada Maret 2016.

Dia ditangkap atas dugaan sengaja membakar lahan hingga menyebabkan 148 hektare lahan gambut di Desa Tenggayun Jaya terbakar hebat.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan ABS sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Ancaman hukuman adalah 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," jelasnya.

Pada saat pelimpahan, polisi turut menyertakan barang bukti berupa korek api, pelepah pohon sagu yang terbakar, delapan kayu ukuran kecil serta bibit kelapa.

Lebih jauh, Kapolres turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya sangat fatal.

Pada 2016 silam, Kepulauan Meranti menjadi salah satu daerah yang paling parah dilanda kebakaran lahan. Ribuan hektare lahan di wilayah yang berada di bibir Selat Malaka itu hangus terbakar hingga menyebabkan kepulan asap tebal yang dikhawatirkan menyeberang ke negeri jiran.

Beruntung saat itu Provinsi Riau membetuk satuan tugas siaga darurat penanggulangan Karhutla yang diperkuat TNI, Polri, BPBD dan instansi terkait lainnya. Tercatat, tujuh unit helikopter yang memperkuat Satgas Karhutla terus menerus memborbardir titik-titik api hingga berhasil diatasi secara tuntas.