Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Wilayah KementrianvHukum dan Hak Azazi Manusia Provinsi Riau melalui Imigrasi Kelas I Pekanbaru mengangkut 35 Tenaga Kerja Asing diduga ilegal yang bekerja di Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tenayan Raya Pekanbaru.
"Ini terkait surat edarat pengawasan orang asing secara serentak dan Hari Ulang Tahun imigrasi ke-67. Untuk Riau dilakukan pemeriksaan di PLTU Tenayan Raya dan telah ditemukan 35 warga Tiongkok belum ada paspornya, satu perempuan," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Dr. Ferdinan Siagian di Pekanbaru, Selasa malam.
Dikatakannya petugas berhak memeriksa seumpannya nanti jika ada paspor bisa dideportasi. Namun jika menyalahi ijin tinggal bida diancam 5 tahun dan denda Rp500 juta.
35 TKA tersebut, lanjutnya tidak punya dokumen dan angkah selanjutnya didalami. Sedangkan di PLTU sendiri juga sedang diperiksa 10 karena ada dokumennya, tapi apakah ada izin kerjanya dan izin tinggalnya sedang didalami.
"Kami akan tampung di ruang retensi, prosesnya tergantung sponsor mereka bisa cepat atau tidak. Kita akan panggil siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.
Berita Lainnya
Imigrasi Dumai berangkatkan 17 pengungsi Rohingya ke Rudenim Pekanbaru
09 January 2024 17:10 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak terima penghargaan dari KPPN Pekanbaru
28 July 2023 10:01 WIB
27 imigran asal Myanmar dipindah ke Pekanbaru
25 July 2023 15:52 WIB
Calon PMI ilegal yang digagalkan TNI AL diserahkan ke BP2MI Pekanbaru
11 August 2022 14:52 WIB
Imigrasi Pekanbaru segera deportasi warga Taiwan tak miliki izin dan diduga miliki buku nikah palsu
25 June 2022 23:41 WIB
Imigrasi Pekanbaru deportasi 1 WNA China karena lewati batas izin keluar
14 April 2022 17:26 WIB
Kantor Imigrasi Pekanbaru deportasi warga Malaysia, seorang perempuan
25 March 2022 20:19 WIB
Over kapasitas Pekanbaru sudah tampung 917 pencari suaka politik
21 June 2021 7:41 WIB