35 TKA Tiongkok di PLTU Tenayan Raya Tidak Punya Paspor

id 35 tka, tiongkok di, pltu tenayan, raya tidak, punya paspor

35 TKA Tiongkok di PLTU Tenayan Raya Tidak Punya Paspor

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 35 tenaga kerja asing, yangterjaring razia Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan KependudukanProvinsi Riau, ternyata tidak hanya kuat dugaan bekerja secara ilegal

di proyek pembangkit listrik Tenayan Raya Kota Pekanbaru, melainkanjuga tidak memiliki paspor sebagai identitas kewarganegaraan.

"Mereka yang kami bawa ini orang asing yang tidak memilikidokumen.35 TKA (tenaga kerja asing) ini terdiri dari 34 pria dan satuwanita," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum danHAM Riau, Sutrisno dalam komprensi pers di Kantor Imigrasi Klas IPekanbaru, Selasa malam.

Ia mengatakan masih ada TKA yang masih berada dilokasi proyek PLTUTenayan Raya dan sedang diperiksa oleh tim Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau.

Ditempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau FerdinanSiagian membenarkan ke-35 orang asing ini tidak memiliki paspor, dankuat dugaaan adalah warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Penangkapan warga asing ini terkait Undang-Undang No. 6 tahun 2011tengang Keimigrasian, bahwa barang siapa yang tidak bisa menunjukkanpaspor sesuai Pasal 71, maka petugas imigrasi berhak untuk memeriksa.

Seumpamanya nanti ada paspornya tetapi ada penyalahgunaan izintinggal, maka bisa dikenakan dengan pasal 122 dengan tindakan berupa

deportasi.

Kalau memang terjadi penyalahgunaan izin tinggal, maka TKAtersebut bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp500

juta.

"Oleh karenanya kita hari ini melakukan pendalaman dulu terhadap35 yang diduga warga negara RRT," tegasnya.

Kepala imigrasi Kelas I Pekanbaru Pria Wibawa menambahkanpengawasan yang dilakukan ini dalam rangka arahan Dirjen Imigrasiuntuk pengawasan orang asing secara serentak dalam rangka Hari Ulang

Tahun Imigrasi ke -67.

"Tetapi bukan semata-mata karena itu akan tetapi juga tugasrutin," katanya.

Langkah selanjutnya terhadap orang asing yang diamankan ini sebutdia akan diinapkan di kantor Imigrasi.

"Selanjutnya atas arahan Kanwil dan akan ditindaklanjuti besok," tambahnya.

Saat ditanya masalah perbedaan jumlah 98 TKA yang diawaldisebutkan Disnaker Riau dengan jumlah yang kini diamankan oleh pihakImigrasi, Sutrisno menyarankan media mengkonfirmasi ke Disnakertransdan Kependudukan langsung.

Namun ia mengaku sejauh ini kenyataannya baru 35 yang diterima Imigrasi.

"Masih diperiksa oleh Disnaker sekarang tinggal 10, jadi jumlahnyasebenarnya 45, mudah-mudahan besok bisa bertambah lagi," katanyamengakhiri.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menyatakan telahmenangkap 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Republik RakyatTiongkok yang dipekerjakan di proyek PLTU Tenayan Raya, KecamatanTenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau Selasa sore.

"Kami tadi melakukan pengecekan rutin, terus ditemui ada 98 TKAyang tidak punya izin," kata Kadisnaker Provinsi Riau Rasyidin Siregarkepada antara di Pekanbaru, Selasa.

Rasyidin Siregar menjelaskan saat melakukan pengecekan ke proyekPLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Selasa sorepihaknya menemukan hampir seratus warga asal RRT yang bekerja disana.

Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan pada paspor yangdimiliki masing-masing TKA, ternyata hampir semuanya tidak memilikiizin kerja.

"Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjunganwisata," terang Rasyidin.

Diakuinya pemeriksaan ini memang agenda rutin yang dilakukanDisnaker sekali dalam setahunnya pada setiap perusahaan yangmempekerjalan TKA.

"Kami terakhir mendatangi PLTU ini setahun lalu," tegasnya.

Ditanyai berapa jumlah TKA yang bekerja di PLTU tersebut iamenyatakan jumlahnya 98 orang. Kesemuanya berasal dari RRT.