Hasil Pengerebekan Hotel, Polresta Pekanbaru Tetapkan Tiga Tersangka Pengguna Narkoba

id hasil pengerebekan, hotel polresta, pekanbaru tetapkan, tiga tersangka, pengguna narkoba

Hasil Pengerebekan Hotel, Polresta Pekanbaru Tetapkan Tiga Tersangka Pengguna Narkoba

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menetapkan tiga tersangka positif narkotik dan obat-obatan terlarang hasil penggerebekan di Hotel Grand Central, Jalan Sudirman Senin (16/1) yang mengakibatkan juga beberapa orang diantaranya nekat melompat dari gedung.

"Kita masih mendalami kasusnya. Tujuh orang yang kita amankan, tiga positif tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK di Pekanbaru, Selasa.

Ketiga tersangka itu bernisial RS alias Riki (24), BP alias Rio (27) dan DA alias Dimas (36). Sedangkan empat lainnya dua laki-laki FH alias Ojan (22) dan HC alias Al (33) serta dua orang wanita berinisial AS alias Suci (19) dan SR alias Sasa masih dalam tahap pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga pelaku itu ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara oleh Polresta Pekanbaru dengan menyesuaikan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) penggerebekan dikamar 419. Pendalaman kasus narkotika ini dilakukan pemeriksaan 3x24 jam untuk menentukan keterlibatan tujuh orang yang diamankan tersebut.

Lebih jauh diterangkan Santo, begitu sapaan Kapolresta Pekanbaru, bahwa penggerebekan itu dilakukan lantaran adanya informasi bandar narkotika sedang menginap di kamar hotel tersebut. "Kita sudah intai selama dua bulan sebelum gerebek. Tujuan kita di lantai tiga dan empat di salah satu hotel tersebut," jelasnya.

Tiga orang diduga sebagai bandar narkoba yang loncat dari lantai empat sehingga mengalami cidera. Namun, sampai saat ini yang diamankan masih mengaku sebagai pemakai.

Bahkan salah satu perempuan yang diamankan berinisial SR alias Sasa (24), diduga ada kaitannya dengan kasus Satriandi, tersangka kasus pembunuhan terhadap Jodi Oye beberapa waktu lalu. Satriandi juga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

"S ini kita duga berkaitan dengan ST (Satriandi). Karena waktu ke Bali, S ini ikut. Makanya kita buka semua kasusnya," cetus Santo.

Sebelumnya dalam penggerebekan polisi mengamankan barang bukti sabu 5,4 gram, 24 butir ektasi warna biru merek CK, alat hisap (bong), mancis dan empat unit sepeda motor.