Urus JKN Di Bengkalis Gratis, Ini Dia Syaratnya

id urus jkn, di bengkalis, gratis ini, dia syaratnya

Urus JKN Di Bengkalis Gratis, Ini Dia Syaratnya

Bengkalis (Antarariau.com)- Warga miskin di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang masih belum mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD 2017 Kabupaten Bengkalis, agar segera melakukan kepengurusa JKN Gratis di Dinas Sosial Bengkalis tanpa dipungut biaya.

"Untuk kepengurusan JKN Gratis ini sudah dibuka sejak 3 Januari 2017 lalu, dan masyarakat yang memang memasuki kategori miskin kurang mampu agar terlebih dahulu memenuhi syarat yang telah ditetapkan," kata Kepala Dinas Sosial, Darmawi dalam keterangannya di Bengkalis, Rabu.

Dia mengatakan, adapun syarat yang harus dipenuhi warga sebelum mengajukan ke Dinas sosial adalah, surat pernyataan fakir miskin atau tidak mampu dari yang bersangkutan bermaterai 6000, surat pernyataan fakir miskin atau tidak mampu dari RT/RW, surat keterangan miskin oleh kepala desa, foto kopi rekening listrik maksimal 900 watt, dan foto kopi kartu keluarga dan ktp.

Sedangkan bagi masyarakat yang sedang dirawat dirumah sakit yang tidak mampu membayar pengobatan, maka syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengobatan gratis sama dengan syarat pendaftaran diatas, hanya saja ditambah dengan surat rujukan dari puskesmas atau rumah sakit tempat dimana mereka dirawat.

"Kami menerima semua persyaratan bagi mereka yang telah memenuhi persayaratan, setelah itu baru pihak kita akan melakukan survei, apakah benar yang bersangkutan layak menerima JKN gratis ini," kata dia.

Dia melanjutkan, untuk kriteria bagi mereka yang layak menerima JKN gratis ini yaitu hanya bagi mereka yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, dan kriteria menurut keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/huk/2013.

"Sejak dibukanya kepengurusan JKN gratis ini, Dinsos sudah mendata sebanyak 4.000 lebih warga yang mendaftar, sedangkan kepengurusan rujukan sekitar 300an, dan angka tersebut akan terus berkembang, dan semua data yang masuk nantinya akan diverifikasi, artinya tidak semua data yang masuk akan diterima atau masuk ke dalam BPJS miskin, kita akan melakukan survei melihat kebenarannya," katanya lagi.

Sementara bagi masyarakat mampu yang berpura-pura miskin, kata dia tetap akan dikenakan sangsi sesuai syarat yang berlaku.

"Untuk itu dalam syarat pendaftaran kita melampirkan surat keterangan miskin dari yang bersangkutan bermaterai 6.000, kita akan melihat kebenarannya, dan jika mereka kedapatan berpura-pura, pasti akan ada sanksinya dan yang jelas mereka akan malu sendiri nantinya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis, Drs Moh Sukri menyebutkan, untuk kuota peserta JKN gratis tersebut untuk yang bersumber dari APBD Bengkalis sebanyak 35.828 jiwa, dan yang bersumber dari APBN sebanyak 115.012 jiwa, sedangkan yang sudah terdaftar di BPJS sekitar 30 ribu jiwa.

"Jumlah kuota tersebut keseluruhannya sudah mencapai 25 persen dari jumlah penduduk kabupaten berjuluk Negeri junjungan ini," kata dia.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang- Undang Nomor 40 tentang Jaminan Sosial Nasional mengharuskan pemerintah daerah untuk mengintegrasi program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS, sedangkan masyarakat miskin kurang mampu akan tetap di biayai dan masuk dalam program JKN dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kabupaten Bengkalis. (ADV)