300 Gram Sabu Sitaan Polres Bengkalis Dimusnahkan

id 300 gram, sabu sitaan, polres bengkalis dimusnahkan

300 Gram Sabu Sitaan Polres Bengkalis Dimusnahkan

Bengkalis (Antarariau.com)- Polres Bengkalis, Provinsi Riau, memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 300 gram yang merupakan hasil penangkapan bandar sabu pada Desember 2016.

"Hari ini, kita melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dimana BB nya lumayan besar, yaitu sekitar 300 gram, Ini merupakan hasil penangkapan tahun 2016 lalu tepatnya di Pulau Rupat dan Kecamatan Bantan," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono saat pemusnahan sabu kepada sejumlah wartawan, Rabu.

Pemusnahan Narkotika jenis sabu itu dilakukan dengan cara dilarut kedalam air dan turut disaksikan Kasi Pidum Robi Harianto, Humas Pengadilan Negeri Wimmi Simarmata, dan Kabid Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan sarifah zamania

"Kita akan terus bekerjasama memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis, sesuai dengan arahan pak Kapolri, kita tak akan segan untuk tembak ditempat, jika dalam penanganan melawan pada penegak hukum," katanya.

Sementara itu, sejumlah tersangka dihadirkan dalam pemusnahan narkotika jenis sabu yang dipusatkan di halaman Polres Bengkalis, ketiga tersangka yakni Cin Cuan dan istri yang ditangkap di Pulau Rupat, dan Azianto dari kecamatan Bantan.