DPRD Pekanbaru Sebut Pemko Kecolongan Dalam Hal Pengawasan TKA Ilegal

id dprd pekanbaru, sebut pemko, kecolongan dalam, hal pengawasan, tka ilegal

DPRD Pekanbaru Sebut Pemko Kecolongan Dalam Hal Pengawasan TKA Ilegal

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru menilai kasus tertangkapnya 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal dari proyek PLTU Tenayan Raya merupakan "tamparan" keras buat pemerintah kota setempat yang dinilai lemah dalam pengawasan.

"Tentunya kita sangat menyayangkan, ini kedodoran (kecolongan) yang luar biasa, dan merupakan tamparan buat Pemko. Meski kewenangan Pemrov (Riau), tapi Disnaker Kota tidak bisa lepas tangan dalam pengawasan, pasalnya kita lihat sendiri sangat minim," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulkarnain, Rabu.

Menurut Zulkarnain tidak hanya soal paspor, TKA yang dirazia pada proyek nasional tersebut diketahui tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Padahal sebut Zulkarnain untuk pintu masuk TKA ke Kota Pekanbaru sudah jelas arahnya dari mana, baik dari barat, timur selatan dan utara, tetapi masih saja kecolongan, hal ini yang sangat dirisaukan.

Politisi PPP ini menilai menjamurnya TKA di Pekanbaru Riau secara umumnya, merupakan buntut dari kurangnya koordinasi, komunikasi oleh pihak-pihak terkait.

"Sebenarnya memang, persoalan ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada imigrasi saja, tetapi perlu komunikasi, koordinasi intansi terkait seperti Disnaker Kota dan Disnaker Provinsi agar peristiwa serupa tidak terulang," sarannya.

Apalagi sambung dia para warga asing ini datang ke Pekanbaru katanya menggunakan visa wisata, dan itu digunakan untuk bekerja. Berarti pengawasan kendor.

"Ini saja sudah salah, kedepan perlu pengawasan yang lebih ketat, apalagi mereka sudah bekerja dan berkeliaran sekian lama di Kota Pekanbaru," tegasnya.

Sebelumnya disampaikan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menginsikasikan 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang tertangkap saat dipekerjakan pada proyek PLTU Tenayan Raya melanggar keimigrasian dengan tidak mengantongi Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

"Hingga tiga jam tenggat waktu yang kami berikan pada pemeriksaan tadi malam tidak satupun yang bisa menunjukkan IMTA," kata kata Kadisnaker Provinsi Riau Rasyidin Siregar kepada antara di Pekanbaru, Rabu.

Sehingga sebut Rasyidin Siregar pihaknya sejak malam tadi langsung merelokasi 98 TKA dari lokasi proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya dan menyerahkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.

"Jadi kini lokasi sudah kosong tidak ada TKA," kata dia.

Menurut dia saat ini tim Disnaker juga masih terus mendalami dan melakukan penelitian terhadap 98 TKA. Bahkan ada beberapa dari mereka yang identitasnya berupa paspor ditahan oleh Disnaker untuk dijadikan barang bukti.

Ia menyebutkan dari 98 TKA yang ada pihaknya baru selesai mendata 51 orang asing ilegal ini. Sisanya dalam proses.

"51 sudah kami data ada paspornya, tetapi tidak ada IMTA nya. Sisanya masih diselidiki, tetapi kami sinyalir 98 TKA itu tidak punya ijin kerja," terang dia lagi.