Mediasikan Persoalan Warga, Polres Rohil Mengimbau Kedua Pihak Jangan Terprovokasi

id mediasikan persoalan, warga polres, rohil mengimbau, kedua pihak, jangan terprovokasi

Mediasikan Persoalan Warga, Polres Rohil Mengimbau Kedua Pihak Jangan Terprovokasi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Polres Rokan Hilir memediasi sengketa lahan antara Koperasi Karyawan Departemen Agama (Kokarda) dengan masyarakat yang menguasai lahan Dusun Poros Indah dan Dusun Tengki Benar Jaya Kepulauan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang.

"Yang menjadi tuntutan masyarakat adalah agar pemerintah dalam hal ini diwakili oleh camat mempertanyakan legalitas Kokarda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Arya Tejo di Pekanbaru, Kamis.

Masyarakat juga meminta camat supaya mengeluarkan Kokarda dari lahan yang sedang diduduki. Itu karena masyarakat setempat merasa pihaknyalah yang menumbang, menanam dan merawat sawit di lahan tersebut.

"Namun dalam mediasi tersebut pihak dari Kokarda tidak hadir sehingga tidak didapat keterangan yang jelas tentang Kokarda," lanjut Guntur.

Dia mengatakan bahwa pada saat mediasi dilaksanakan terdapat beberapa pendapat yang disampaikan oleh masing-masing pihak. Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir Firdaus Alfiat menyarankan agar permasalahan sengketa lahan tersebut dibawa ke ranah hukum/pengadilan. Itu karena kedua belah pihak sama-sama memiliki surat.

Hal serupa juga dikatakan camat yang memberikan arahan kepada masyarakat agar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Dari Kepolisian memberikan arahan kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi yang kondusif.

Masyarakat diminta jangan gampang terprovokasi dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dalam hal sengketa kepemilikan lahan tersebut kepolisian tetap menyarankan agar masyarakat mengajukan gugatan ke PN Rokan Hilir dengan objek yang menjadi sengketa adalah lahan yang saat ini sedang diduduki oleh pihak Kokarda," kata Guntur.