Ini Tanggapan DPRD Pekanbaru Soal Tuntutan Porter Bandara

id ini tanggapan dprd pekanbaru soal tuntutan porter bandara

Ini Tanggapan DPRD Pekanbaru Soal Tuntutan Porter Bandara

Pekanbaru (Antarariau.com) - DPRD Kota Pekanbaru meminta manajemen layanan porter PT Sinar Putera Angkasa agar mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai aturan perundang-undangan.

"Kalau tidak juga diselesaikan, kami akan panggil perusahaan itu," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi III, Aidil Amri di Pekanbaru, Jumat.

Aidil menyatakan itu menanggapi aksi protes puluhan porter Angkasa Pura II pada Jumat pagi.

Aidil Amri menyatakan setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib memberikan jaminan kesehatan dan mendaftarkan mereka ke BPJS.

"Perusahaan yang mempekerjakan karyawan anggotanya itu wajib hukumnya mendaftarkan mereka ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan," kata Aidil.

Itu memang ketentuannya untuk itu ia berharap, persoalan ini bisa segera diselesaikan antar kedua belah pihak, baik para porter maupun PT Sinar Putera Angkasa.

"Kami berharap tuntutan mereka dipenuhi, dan dicarikan solusi yang tepat," tugasnya.

Namun jika tidak juga dan selanjutnya porter membuat laporan langsung ke DPRD, pihaknya akan membantu menyurati perusahaan terkait.

"Kalau mereka lapor kami akan panggil karena masalah ketenagakerja ini bagian kita," kata Aidil lagi.

Ia berharap masalah ini akan selesai secara internal dan tidak berlarut-larut.

"Tetapi kalau tidak mau membayar ada laporan ke kita akan surati dan panggil mereka," katanya lagi menegaskan.

Sebelumnya, Bambang Airport Duty Manager Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, membenarkan adanya aksi protes yang dilakukan para porter servis (jasa angkut) di Bandara SSK Pekanbaru, terkait tidak dipenuhinya hak-hak karyawan oleh PT Sinar Putera Angkasa selaku penyedia jasa.

Atas kondisi Ini, Pihak Angkasa Pura II (Persero) selaku operator Bandara SSK II Pekanbaru, berjanji akan memediasi kasus ini antara para porter dengan pihak perusahaan penyedia jasa (PT Sinar Putera Angkasa).

"Para porter ini datang ke kita untuk memediasi persoalan ini. Ada hak-hak yang dipertanyakan oleh karyawan yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan dalam hal ini PT Sinar Putera Angkasa selaku penyedia jasa. Tentu kita dari pihak Angkasa Pura akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak," ucap Bambang. Jumat.