Sampaikan Jawaban Fraksi, Pemko Pekanbaru Harapkan Pengesahan Ranperda Segera

id sampaikan jawaban, fraksi pemko, pekanbaru harapkan, pengesahan ranperda segera

Sampaikan Jawaban Fraksi, Pemko Pekanbaru Harapkan Pengesahan Ranperda Segera

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang paripurna ke- 3 masa sidang pertama DPRD setempat.

"Ini salah satu rangkaian persyaratan dalam pengesahan enam Ranperda ini," kata Asisten II Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi di Pekanbaru, Jumat.

Dedi menerangkan pihaknya sengaja menyampaikan enam Ranperda dulu untuk digesa dibahas oleh DPRD karena berkaitan dengan kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

"Mana yang bisa kita prioritaskan dibahas 2017 sudah kami usulkan karena tidak bisa sekaligus semua, inilah dia," terang dia.

Enam Ranperda tersebut yaitu pertama Ranperda Pengelolaan Pedagang Kaki lima, Pasar Ramadhan dan Penyajian Tata Letak Barang Dagangan. Ke-dua Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Ke-tiga Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 1 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru 2005-2025.

Selanjutnya ke-empat Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Ke-lima Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dan yang ke-enam Ranperda Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Dalam jawabannya atas pandangan umum fraksi Dedi menyampaikan jawaban atas Ranperda Pengelolaan Pedagang Kaki lima (PKL), Pasar Ramadhan dan Penyajian Tata Letak Barang Dagangan, bahwa pemerintah telah menyediakan tempat-tempat dan tata letak terhadap PKL dan Pasar Ramadhan.

"Melalui Ranperda ini nantinya kita bisa menyusun dan menata PKL dan pasar-pasar Ramadhan sesuai dengan payung hukum dan tentunya sesuai aturan yang berlaku," kata Dedi.

Dalam jawabannya terhadap Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Dedi Gusriadi mengatakan penetapan retribusi nantinya dapat ditinjau dari indeks harga dan perekonomian karena retribusi pasar merupakan sumber pendapan asli daerah (PAD) agar capaian retribusi dapat tercapai dengan maksimal.

"Capaian retribusi pasar pada tahun 2015 lalu, terealisasi 96 persen, tahun 2016 terealisasi hanya 98,7 persen. Sedangkan RPJPD mengacu pada peningkatan koordinasi Pekanbaru-Kampar-Siak-Pelalawan (Pekansikawan),"terangnya.

Selain itu untuk tenaga kerja lokal sebut Dedi saat ini jumlah pencari kerja tidak sebanding dengan lowongan pekerjaan, dengan adanya Ranperda ini kita dapat mengawasi terhadap tenaga kerja lokal dan akan menindak tegas perusahaan yang tidak mengikuti aturan.

"Perda ini menjadi prioritas kami dengan melibatkan mulai dari perguruan tinggi, perusahaan, dan tim ahli agar tenaga kerja lokal dapat mendapat pekerjaan. Untuk UMKM dan koperasi juga diprioritaskan untuk kesejateraan masyarakat, serta pelayanan satu pintu diharapkan nantinya dapat berjalan baik dengan layanan askes yang lebih luas untuk pengurusan proses perizinan dan non perizinan," ujarnya.

Untuk itu, Pemko berharap, dari enam Ranperda yang sudah disampaikan dan juga sudah mendapat pandangan dari masing-masing fraksi DPRD Kota Pekanbaru, segera dibahas, dan disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

Hal ini dilakukan mengingat banyaknya regulasi-regulasi atau peraturan pemerintah yang berubah, dan membutuhkan payung hukum yang kuat.

"Mohon ini dipercepat banyak peraturan yang berubah berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2016, termasuk perubahan OPD baru, jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya menambahkan.

Paripurna kali ini di pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga. Sementara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diwakilkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Pekanbaru, Dedi Gusriadi.