Edarkan Ganja, Pemuda Kampar Diciduk Aparat

id edarkan ganja, pemuda kampar, diciduk aparat

Edarkan Ganja, Pemuda Kampar Diciduk Aparat

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau membekuk seorang pengedar ganja kering di komplek wisata Candi Muara Takur, Kecamatan XIII Koto, Kampar.

Pelaku berinisial HY alias HR diamankan Jumat malam (20/1) saat sedang berada di komplek candi, kata Kepala Polres Kampar, AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Sabtu.

Edy mengatakan hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan pelaku, terutama posisi pelaku yang berada di kawasan wisata itu.

HY alias HR, pemuda berusia 36 tahun warga Kecamatan Tambang diamankan dengan barang bukti tiga paket ganja kering siap edar.

Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar yang mendapat informasi akurat keberadaan pelaku di kawasan itu.

Saat akan diamankan, pelaku sempat berupaya kabur. Namun, begitu melihat target yang akan meloloskan diri, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil diciduk.

"Jajaran masih mendalami motif dan mengembangkan pengungkapan ini," jelasnya.

Saat ini tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 Undang-Undnag Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polres Kampar sepanjang awal tahun ini gencar melakukan bersih-bersih pelaku narkoba. Berdasarkan data yang di rilis Polda Riau pada 2016, Kampar merupakan salah satu wilayah dengan jumlah pengungkapan narkoba tertinggi selain Pekanbaru dan Bengkalis.