Tipu IRT Pisah Ranjang, Perempuan ini Digiring ke Polsek Bangko

id tipu irt, pisah ranjang, perempuan ini, digiring ke, polsek bangko

Tipu IRT Pisah Ranjang, Perempuan ini Digiring ke Polsek Bangko

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau tengah mengusut dugaan penipuan oleh dukun A (Perempuan,42) yang melakukan aksinya terhadap ibu rumah tangga pisah ranjang dengan modus bisa membuat pasangannya kembali.

"Korban bersama-sama dengan masyarakat setempat membawa terlapor ke Polisi Sektor Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Arya Tejo di Pekanbaru, Senin.

Kejadian awalnya pada 22 Desember 2016 terlapor A datang ke rumah korban M (36) di Jalur 3 Dusun Sidodadi Kepukauan Bangko Mukti Kecamatan Bangko Pusako. Pelaku menawarkan bisa mengembalikan keutuhan rumah tangganya yang pisah ranjang selama dua tahun.

Setelah korban diyakinkan, terlapor meminta persyaratan yang harus disiapkan diantaranya alas kasur, tas sandang, kain panjang, sarung, jilbab, bra, gamis, celana jins, singlet, kemeja, piyama hingga sandal. Kesemuanya ada 26 item yang merupakan milik korban, suami, dan anaknya.

Kemudian terlapor langsung meracik persyaratan tersebut dibungkus dalam kain sarung. Selanjutnya pelaku meminta kalung yang dipakai oleh korban untuk dimasukkan juga ke dalam kain sarung tersebut.

"Terlapor menyuruh korban untuk menyimpan bungkusan kain sarung tersebut ke dalam lemari di dalam kamar korban. Terlapor meminta uang sebesar Rp500 ribu untuk membeli kain hitam dan sisanya digunakan untuk membayar utang terlapor," lanjut Guntur.

Dua hari kemudian terlapor datang untuk melihat bungkusan itu dan menyuruh korban untuk mengambil tanah di belakang rumah. Dalam waktu bersamaan itu, pelaku melancarkan aksinya mengambil kalung di dalam bungkusan kain sarung tersebut.

Setelah korban datang membawa tanah, pelaku memasukkannya ke dalam bungkusan kain dan menyuruh korban menyimpan lagi ke dalam lemari. Lima hari kemudian terlapor datang lagi ke rumah korban meminta pakaian bekas. "Selang dua hari kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp1 juta. Secara berturut-turut terlapor selalu datang untuk meminta uang hingga akhirnya korban merasa curiga," demikian Guntur.