Main Petak Umpat, Pemuda Rohul ini Cabuli Bocah 6 Tahun

id main petak, umpat pemuda, rohul ini, cabuli bocah, 6 tahun

Main Petak Umpat, Pemuda Rohul ini Cabuli Bocah 6 Tahun

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau tengah melakukan penyidikan terhadap R (18), pemuda diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur bocah perempuan berusia enam tahun JJ di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah Hilir.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Sekarang administrasi penyidikan (mindik)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Arya Tejo di Pekanbaru, Senin.

Dikatakannya laporan diterima dari orang tua korban A (Laki-Laki, 47 tahun) pada Minggu (22/1) kemarin. Dia melaporkan perbuatan asusila itu dilakukan tersangka pada Sabtu (21/1) di belakang rumah korban.

Kronologisnya sekitar pukul 19.00 WIB korban bermain petak umpat dengan pelaku serta dengan teman-teman korban lainnya. Setelah bermain di sekitaran rumah korban, pelaku mangajak, merayu, hingga memaksa untuk melakukan perbuatan cabul.

Pelaku membuka celana panjang dan dalamnya, begitu juga kepada korban dengan membuka rok dan celana dalam.Tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut ke bagian sekitaran dubur dan kemaluan korban. Lalu korban mencoba memberontak dan lari.

"Namun pelaku menarik baju korban dan mengatakan "jangan bilang sama orang"," lanjut Guntur.

Setelah itu korban diizinkan oleh pelaku untuk pergi sesaat. Kemudian korban melaporkan dan menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu dan Ayahnya sambil menangis.

Atas kejadian tersebut bagian sekitaran dubur dan kemaluan korban mengalami lecet serta kesakitan dan trauma. Orang tua korban lalu datang ke Polres Rohul untuk melaporkan perbuatan cabul oleh R.

Pelaku diperiksa beserta dua saksi B (laki-laki, 59 tahun) dan Y (perempuan, 38 tahun). Pelaku dan kedua saksi juga merupakan warga Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah, Rohul.