Sidang Korupsi Yayasan Meranti Bangkit, Mantan Wabup Meranti Dicecar Hakim

id sidang korupsi, yayasan meranti, bangkit mantan, wabup meranti, dicecar hakim

Sidang Korupsi Yayasan Meranti Bangkit, Mantan Wabup Meranti Dicecar Hakim

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Masrul Kasmi bersaksi di sidang Tindak Pidana Korupsi Hibah Pemerintah Kabupaten yang dibawahinya kepada Yayasan Meranti Bangkit tahun 2011 yang akan membentuk perguruan tinggi.

Dia yang bersaksi di hadapan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, dicecar Hakim Ketua, Marsudin Nainggolan. Namun Masrul Kasmi banyak menjawab tidak tahu terkait pengalokasian dana hibah tersebut karena propisalnya ditujukan ke Bupati, Irwan Nasir.

"Setahu saya proposal itu ditujukan kepada Bupati," katanya.

Masrul mengaku hanya mengetahui jika pembentukan Perguruan Tinggi oleh Yayasan Meranti Bangkit saat audiensi sejumlah pengurus Yayasan. Ia menerima sejumlah pengurus Yayasan Meranti Bangkit kala itu karena Bupati tidak ada di Meranti.

"Waktu itu audiensi ada keinginan membentuk universitas Meranti. Kami pemkab berkomitmen. Dari pemda, karena memang kita rasakan belum hadir universitas yang layak di Meranti, kami mendukung," ujarnya.

Hal ini lantas membuat hakim mempertanyakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil bupati saat itu. "Apakah tidak tercatat rencana anggaran itu? Masak iya, ini kabupaten loh. Nomenklatur Hibah ada tidak ? Yang benarlah., masak tidak ada nomenklaturnya," ujar Hakim.

Semua pertanyaan itu dijawab dengan tidak tahu. "Tidak yang mulia," jawab Masrul.

Kasus ini menjerat dua orang terdakwa, Prof Dr Yohanes Umar, selaku Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit, dan H Nazaruddin MD selaku Ketua Yayasan Meranti Bangkit.

Sementara itu kuasa Hukum terdakwa Prof.Dr. Yohanes Umar, Rony Sihotang mengungkapkan jika proposal pengajuan dari Yayasan Meranti Bangkit kepada Pemkab Sebesar Rp 1,7 Miliar lebih disetujui oleh Bupati, Irwan Nasir sebesar Rp 800 Juta.

"Dana ini tidak pernah masuk ke rekening pribadi Klien kami. Ini masuk ke rekening Yayasan yang dibuka oleh Terdakwa Nazarudin," sebutnya.

Selain Masrul, 11 saksi juga dihadirkan dalam sidang ini diantaranya adalah sejumlah pegawai negeri sipil di Pemkab Meranti.*