Jakarta (Antarariau.com) - Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan "handling" BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014 mencapai Rp50 miliar.
"Itu perhitungan sementara dugaan tindak pidana korupsi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum kepada Antara di Jakarta tadi malam,
Oleh karena itu, kata dia, sampai sekarang penyidik terus memeriksa sejumlah saksi untuk membuat terang dugaan korupsi itu. "Sampai sekarang, kami telah memeriksa 28 saksi," katanya.
Yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kemarin adalah Benny Mamyo Hutahayan yang adalh seorang pekerja swasta.
Dalam kesaksiannya, Benny menyebut seputar pembayaran PPN dari PT Ratu Energy Indonesia kepada negara.
Tetapi sejauh ini belum ada yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik JAM Pidsus. "Belum ada tersangkanya, kami terus intensif memeriksa para saksi," kata.
Berita Lainnya
Pertamina dan perusahaan migas asal Italia Eni SpA teken kerja sama pengelolaan hulu migas
20 April 2024 10:24 WIB
Jamin stok BBM di Selatpanjang mencukupi, Pertamina minta masyarakat tidak panik
18 April 2024 16:44 WIB
Pertamina Patra Niaga catat peningkatan konsumsi BBM di Riau selama Lebaran 2024
18 April 2024 11:07 WIB
Pertamina pastikan ketersediaan BBM untuk keperluan arus balik Idul Fitri 2024
13 April 2024 15:47 WIB
Pertamina bebastugaskan pegawai viral yang ludahi perempuan
10 April 2024 11:04 WIB
Kilang Pertamina Plaju targetkan suplai BBM gasoline 78.000 kl sepanjang April 2024
09 April 2024 13:41 WIB
Pertamina tambah pasokan LPG 3 kg sebanyak 7 juta tabung untuk penuhi kebutuhan Ramadhan
09 April 2024 11:02 WIB
PHR berbagi berkah bersama 180 media Riau
06 April 2024 21:10 WIB