LPSK Desak Kepolisan Usut Kasus Tewasnya Mahasiswa UII

id lpsk desak kepolisan usut kasus tewasnya mahasiswa uii

LPSK Desak Kepolisan Usut Kasus Tewasnya Mahasiswa UII

Pekanbaru (Antarariau.com) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai meminta kepolisian sungguh-sungguh menangani kasus kekerasan mahasiswa UII Muhammad Fadli, 19, Syaits Asyam, 19, dan Ilham Nurfadmi Listia Adi, 20, meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar Mapala Unisi UII di lereng Gunung Lawu.

"Sungguh-sungguh dalam arti kasus itu tidak hanya diselesaikan secara kekeluargaan, dan dibutuhkan penegakan hukum sehingga ke depan tidak lagi terjadi," kata Abdul Haris Semendawai dihubungi dari Pekanbaru, Selasa.

Pendapat demikian disampaikannya terkait mahasiswa UII yaitu Muhammad Fadli (19), Syaits Asyam (19), dan Ilham Nurfadmi Listia Adi (20), meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar Mapala Unisi UII di lereng Gunung Lawu. Diduga terjadi aksi kekerasan kepada ketiganya karena di sekujur tubuh mereka ditemukan bekas luka dan memar.

Menurut dia, semua pihak terkait, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan dimaksud, harus mampu bertanggung jawab dan lebih peduli dengan apa yang terjadi di sekitarnya.

Ia mengatakan, kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan seperti terus berulang. Namun, yang menarik dan menjadi pertanyaan, sudah berapa banyak dari pelaku kekerasan tersebut yang dimintai pertanggungjawaban, apalagi sampai dihukum?.

"Kondisi seperti ini lebih disebabkan karena penanganan kasus-kasus kekerasan di lingkungan dunia pendidikan kerap diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengedepankan penegakan hukum," katanya.

Ia memandang bahwa kasus yang terjadi di STIP Jakarta Utara maupun di UII Yogyakarta, harus menjadi momen untuk menghentikan segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

Para pengelola lembaga pendidikan, katanya lagi, termasuk siswa, dituntut lebih peduli dan berani melaporkan kepada penegak hukum jika mengetahui adanya aksi kekerasan.

"Jika ada korban atau saksi yang mengetahui adanya aksi kekerasan yang terancam atau memerlukan layanan dari LPSK, dapat mengajukan permohonan,"katanya.