Sejumlah Pihak Klaim PP Gambut Merugikan Rakyat

id sejumlah pihak, klaim pp, gambut merugikan rakyat

Sejumlah Pihak Klaim PP Gambut Merugikan Rakyat

Pekanbaru (Antarariau.com) - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia mengklaim Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, tidak bisa diaplikasikan dilapangan karena berdampak mematikan usaha perkebunan masyarakat, terutama komoditi kelapa sawit di Provinsi Riau.

"Misalkan salah satu aturan pembatasan muka air 0,4 meter pada PP (Peraturan Pemerintah) tersebut merupakan ancaman serius karena tidak bisa diaplikasikan di Iapangan. Dampaknya usaha pertanian dan perkebunan masyarakat serta perusahaan pasti mati karena tidak mungkin diikuti," kata Didik Hariyanto dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada acara "Forum Group Discussion" di Pekanbaru, Selasa.

Diskusi itu turut dihadiri oleh para pakar ilmu tanah dan gambut dari Himpunan Gambut Indonesia (HGI), Humpunan llmu Tanah Indonesia (HITI), Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademisi dan praktisi pertanian, perkebunan dan hutan tanaman.

Menurut Didik, seharusnya pemerintah melindungi kepentingan masyarakat dan dunia usaha dengan kebijakan yang pro rakyat dan pro pertumbuhan yang bisa diaplikasikan serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kenyataannya berbeda. PP tersebut justru berpotensi mematikan semua kegiatan masyarakat dan perusahaan di sektor pertanian, perkebunan dan hutan tanaman. Karena itu, semua pihak termasuk masyarakat perlu melakukan gugalan kelompok (class action) atas putusan pemerintah tersebut," kata dia lagi.

Didik mengatakan bahwa pelaksanaan PP tersebut berpotensi sebagai acuan menghukum kegiatan budidaya di lahan gambut karena adanya kriteria kerusakan lahan gambut tersebut.

"Masalahnya kriteria kerusakan yang ada dalam PP tersebut tidak didasarkan pada kajian ilmiah yang mendalam dan komprehensif. Kriteria tersebut tidak akan mampu dipenuhi oleh para pihak yang melakukan kegiatan budidaya di lahan gambut karena memang tidak mungkin. sehingga akhirnya dapat dijadikan alasan pelanggaran hukum dan rawan diskriminasi," katanya menambahkan.

Disisi lain Peneliti Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prof Chairil Anwar Siregar mengemukakan, PP tersebut secara substansial seharusnya mampu menjawab persoalan pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya berkelanjutan.

"Ini karena sebahagian areal gambut berpotensi untuk kegiatan budidaya berkelanjutan, dan sejalan dengan kenyataan bahwa penumbuhan populasi penduduk Indonesia yang terus bertambah memerlukan lahan untuk kebutuhan hidupnya," ucapnya.

Chairil berpendapat, upaya produksi dan konservasi seharusnya bisa bersinergi untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Semua pihak h harus rasional dalam melihat persoalan yang ada. Pemerintah tidak perlu terlalu menonjolkan usaha konservasi secara berlebihan karena kegiatan produksi sama pentingnya dalam pengelolaan ekosislem gambut secara lestari.

Pernyataan senada dikemukakan pengajar Universitas Riau Wawan, pemberlakuan PP tersebut akan membawa konsekuensi bagl masyarakat Riau karena dlpastikan sebagian besar lahan masyarakat akan berubah menjadi fungsi lindung dan tidak dapat dlgunakan untuk kegiatan budidaya.

Menurut Wawan, secara historis sebagian masyarakat Riau mengembangkan ekonomi, sosial dan budayanya dengan membudidayakan Iahan gambut bagi berbagai keperluan. Oleh karena itu kondisi penggunaan lahan gambut di Riau saat ini merupakan hasil proses interaksi masyarakat dengan lahan gambut dalam rentang waktu yang sangat panjang sejak sebelum kemerdekaan sampai sekarang.

Wawan menambahkan dari 3.867 juta hektare Iahan gambut di Riau Iebih dari 75 persen merupakan gambut dalam yang akan berubah fungsi menjadi kawasan lindung.

"Perubahan fungsi itu, tidak sekedar menurunkan produksi, tetapi bisa mematikan pendapatan masyarakat. Selain, itu, daya saing industri di Indonesia juga menurun," bebernya.

Sependapat dengan Wawan, Zaimi dari Pusat Penelitian Perkebunan Gambut dan Pedesaan Universitas Riau menambahkan bahwa kalau kriteria lindung seperti yang saat ini ada di PP tersebut diimplememasikan, maka lahan budidaya di Riau yang mayoritas berupa lahan gambut akan dijadikan kawasan lindung sehingga hal ini berpotensi besar menimbulkan konflik sosial.

Ada juga persoalan lain yang tidak kalah pentingnya, definisi kerusakan dalam PP 57/2016 jo. PP 71/2014 menimbulkan persoalan dalam implementasinya karena tidak mungkin diterapkan, khususnya mengenai keharusan mengatur muka air tidak boleh lebih dari 0,4 meter sepanjang waktu.

"Di ekosistem gambut alami saja hal tersebut mustahil terjadi," tegasnya.

Ia menilai penerapan ketentuan tersebut tidak hanya akan berdampak pada pelaku usaha di lahan gambut, namun juga semua kegiatan termasuk perkebunan rakvat dan pemukiman.

Jadi peserta acara FGD tersebut menyimpulkan bahwa PP 57/2016 jo PP 71/2014 belum dapat menjadi instrumen yang mendorong pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan mendukung pengelolaan lahan gambut secara lestari, namun justru berpotensi "mematikan" pendapatan masyarakat. Serta menurunkan daya saing industri unggulan di Indonesia.

Karena itu peserta FGD sepakat bahwa PP tersebut tidak boleh dipaksakan implementasinya karena dampak sosialnya akan jauh Iebih berat dibandingkan dengan dampak lingkungannya. Banyak hal yang harus menjadi pertimbangan Pemerintah. dengan demikian PP ini harus direvisi dan harus berdasarkan kajian yang komprehensif sesuai kaidah ilmiah.

Perlu diketahui pada 15 September 2014, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkangkan Peraturan Pemerintah No. 71 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, selanjutnya disebut PP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Selanjutnya, pada 6 Desember 2016 diundangkan PP No. 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Menurut PP 57/2016 [0. PP 71/2014, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut mempunyai pengertian sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Namun, banyak pemangku kepentingan terkait ekosistem gambut menilai bahwa terdapat beberapa substansi pengaturan yang dinilai kurang tepat, sulit atau bahkan tidak mungkin untuk diimplementasikan, dan tidak berbasis ilmiah.

Beberapa kalangan antara lain berpendapat bahwa PP tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan ke depan dan berdampak besar bagi pelaku usaha perkebunan, hutan tanaman, dan bahkan penanian rakyat di lahan gambut.

Substansi pengaturan yang dinilai berpotensi menimbulkan multi-interpretasi di lapangan dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha dan siapapun yang melakukan kegiatan budidaya di lahan gambut.