Jakarta (Antarariau.com) - Penyidik Bareskrim telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Sudah naik sidik (penyidikan)," kata Kepala Subdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan, di Jakarta, Rabu.
Meski status kasus telah penyidikan, namun belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam menangani kasus ini, Bareskrim bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit jumlah kerugian negara.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, di antaranya mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni.
Sylviana menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.
Berita Lainnya
KPK tingkatkan status kasus korupsi di Kementan ke tahap penyidikan
29 September 2023 15:44 WIB
Biar gak gagal paham, ini penjelasan status lahan di Pulau Rempang
10 September 2023 6:21 WIB
Terseret kasus prostitusi, ini penjelasan perbedaan status PA dengan Vanessa Angel
30 October 2019 12:11 WIB
EoF Desak KPK Usut Kasus Perubahan Status Jutaan Hektare Hutan
09 December 2016 21:45 WIB
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Status PNS Sekda Bengkalis Diberhentikan Sementara
03 May 2016 15:22 WIB
Kepala BPPD Sidoarjo diperiksa KPK soal aliran dana terkait korupsi
19 February 2024 18:12 WIB
Polisi usut dugaan korupsi dana hibah LAMR Pekanbaru
31 January 2024 21:34 WIB
Kejati Riau periksa saksi dugaan korupsi dana BLU di UIN Suska Riau
29 November 2023 19:48 WIB