Jakarta (Antarariau.com) - Trimoelja D Soerjadi, angggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan ketidakjujuran saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra tentang tafsir dari Surat Al-Maidah ayat 51.
"Dia mengatakan tidak boleh menjadikan pemimpin orang yang kafir. Pengertian kafir menurut dia adalah orang yang tidak mengucapkan kalimat syahadat kemudian saya tanya apakah Nasrani, Konghucu, Hindu, Buddha itu kafir? Dia tidak mau menjawab," kata Trimoelja seusai sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa malam.
Hal itu disinggung tim kuasa Ahok saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertanya kepada saksi Asroi tentang penafsiran dari Surat Al-Maidah ayat 51.
"Dia mengatakan jangan menjadikan orang non-muslim sebagai pemimpin. Kan berbeda antara kafir dan non-muslim jadi keterangan-keterangan semacam itu membuat kami sebagai kuasa hukum apakah saksi itu bisa dipercaya atau tidak," ucap Trimoelja.
Sidang ketujuh Ahok hari telah dihadirkan empat saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dua saksi fakta dan dua saksi pelapor.
Saksi-saksi fakta itu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.
Selanjutnya dua saksi pelapor, yaitu Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
Berita Lainnya
Massa bubarkan diri setelah dengar pernyataan Kuasa Hukum Kamarek
27 February 2020 21:32 WIB
Sidang MK, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yakin gugatan dikabulkan MK
27 June 2019 12:42 WIB
Mahkamah Konstitusi diminta waspadai manuver Ketua Tim Kuasa Hukum BW
27 May 2019 14:59 WIB
Tim Kuasa Hukum Ahok Tantang Jaksa Untuk Tuntut Bebas Kliennya
20 April 2017 11:10 WIB
Sidang Lanjutan Ahok, Kuasa Hukum Akan Hadirkan Tiga Saksi
07 March 2017 10:25 WIB
Kuasa Hukum Ahok Ancam Panggil Paksa Saksi Yang Tidak Hadir
24 January 2017 9:05 WIB
Menko Polhukam: Tidak Ada Intervensi Pemerintah Dalam Proses Hukum Ahok
17 November 2016 10:25 WIB
Bawaslu sebut pergeseran suara caleg tak terjadi jika saksi di TPS solid
23 December 2023 14:29 WIB