Legislator Dumai Desak Pemko Atasi Masalah Pencemaran Lingkungan Dengan Serius

id legislator dumai, desak pemko, atasi masalah, pencemaran lingkungan, dengan serius

Legislator Dumai Desak Pemko Atasi Masalah Pencemaran Lingkungan Dengan Serius

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Legislator Kota Dumai, Johannes Marcus Parluhutan Tetelepta, minta pemerintah kota setempat khususnya dinas lingkungan hidup, untuk prioritaskan penanganan masalah pencemaran udara, darat dan laut dengan serius dan profesional.

"Persoalan pencemaran lingkungan hidup sudah kompleks dan perlu penanganan serius karena kewenangan instansi dinas lh bertambah dan lebih luas setara dengan eselon dua," kata Johannes, Kamis.

Menurutnya, naiknya status eselon instansi lingkungan hidup (LH) dari kantor menjadi dinas pada susunan organisasi perangkat daerah baru di lingkungan Pemerintah Kota Dumai tentunya menambah kewenangan jadi lebih luas.

Dikatakan, pimpinan instansi LH diharap juga tidak bermain-main atau bernegoisasi dalam menuntaskan satu perkara pencemaran yang melibatkan perusahaan agar tidak ada muncul persepsi buruk di mata masyarakat.

Sebagai instansi pemerintah mengurusi lingkungan hidup, Dinas LH Dumai harus profesional dalam penegakan aturan dan kualitas sumber daya manusia yang menguasai teknis penanganan dan dampak pencemaran mesti ditingkatkan.

"Dinas lh diharap tegas terhadap pelaku atau perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan agar kualitas lingkungan di dumai sehat dan terjaga dengan baik," sebut anggota Komisi III bidang LH DPRD Dumai ini.

Selain itu, kendala anggaran daerah yang belum mampu membeli alat pengukur indeks standar pencemar udara (ISPU) baiknya disikapi dengan upaya lobi mencari sumber pembiayaan lain di provinsi dan pusat.

Dumai diakuinya sangat membutuhkan alat ISPU karena potensi pencemaran sangat tinggi dampak aktivitas belasan pabrik industri yang beroperasi di sepanjang pinggir pantai.

Diketahui, instansi lingkungan hidup dinaikkan status eselon dari kantor menjadi dinas dalam penyusunan organisasi perangkat daerah baru Pemkot Dumai berdasarkan peraturan daerah yang disahkan DPRD setempat.