Siapa Cukong Pembalakan Liar Hutan Konservasi Suaka Margastwa Kerumutan Pelalawan?

id siapa cukong, pembalakan liar, hutan konservasi, suaka margastwa, kerumutan pelalawan

Siapa Cukong Pembalakan Liar Hutan Konservasi Suaka Margastwa Kerumutan Pelalawan?

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memburu cukong atau pemodal aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margastwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

"Cukong masih terus dalam pengembangan. Informasinya mereka diperintahkan seseorang dari Jambi," kata Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Mulyo Utomo di Pekanbaru, Senin.

BBKSDA Riau menemukan aktivitas pembalakan liar di Kerumutan Pelalawan. Dari temuan itu, petugas langsung melakukan operasi terpadu. Hasilnya petugas menyita 100 meter kubik kayu gelondongan jenis Meranti senilai lebih setengah miliar rupiah.

Menurut Mulyo, sebelum operasi dimulai, BBKSDA Riau terlebih dahulu menerjunkan tim intelijen. Dari pengintaian ditemukan puluhan pekerja di lokasi tersebut.

Hanya saja, saat penangkapan berlangsung, petugas hanya berhasil menangkap satu pelaku berinisial KMR (35). Pemeriksaan sementara, KMR mengaku sebagai koordinator dari para perambah hutan tersebut. Selain itu, KMR juga mengaku sebagai warga asal Provinsi Jambi.

"Dia juga mengatakan bahwa seluruh pekerja itu berasal dari salah satu kabupaten di Jambi," urainya.

"Hal itu diperkuat dari hasil penyelidikan kita bahwa kayu-kayu hasil pembalakan liar itu dibawa ke Jambi," tuturnya.

Perkara ini, kata Mulyo, tengah didalami oleh tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera. Petugas juga masih terus mengembangkan keterangan KMR dan berusaha mengetahui keberadaan cukong tersebut.

Pembalakan liar masih menjadi persoalan akut di Provinsi Riau. Dalam catatan Antara, pembalakan liar di Kerumutan berulang kali terjadi. Padahal, pembalakan merupakan awal dari aktivitas perambahan hingga dampak terburuk adalah kebakaran hutan dan lahan.

Hutan Kerumutan ditetapkan sebagai kawasan konservasi suaka marga satwa oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1979 dengan luas sekitar 120.000 hektare. Lokasi kawasan itu berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Pada 2015 lalu, kebakaran hebat terjadi di kawasan tersebut hingga Satgas Karhutla Riau harus menerjunkan Kostrad untuk melakukan pemadaman