Bupati Meranti Bersaksi Soal Korupsi Dana Hibah, Ini Penjelasannya

id bupati meranti, bersaksi soal, korupsi dana, hibah ini penjelasannya

Pekanbaru (Antarariau.com) - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Irwan Nasir bersaksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait hibah pemerintah kabupaten kepada Yayasan Meranti Bangkit tahun 2011 untuk membentuk perguruan tinggi.

Dia bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, di hadapan Hakim Ketua, Marsudin Nainggolan.

Dalam kesempatan itu dia ditanya terkait perannya dalam pemberian hibah senilai Rp1,2 miliar kepada yayasan tersebut.

"Proposal masuk ke saya dan didisposisi ke sekretaris daerah dan kepala bidang kesejahteraan rakyat. Kalau berapa jumlahnya tidak saya disposisikan. Itu kewenangan di tim verifikasi," kata Irwan Nasir.

Dia mengatakan, pertimbangan tim berdasarkan kemampuan anggaran dan kepatutan diberikan bantuan. Menurut dia, tidak dituruti semua jumlah yang diajukan karena nilainya sangat besar, yakni miliaran.

Dia juga mengaku menandatangani naskah perjanjian hibah daerah. Tapi tidak melihat satu-satu jumlahnya karena yang ditandatangani ada ratusan.

Selain itu juga karena telah dikerjakan pejabat terkait dan yang ditandatangani sudah melakukan proses finaliasasi.

Setelah itu, laporan pertanggungjawaban disampaikan ke satuan kerja yang menangani. Karena itu, dia mengetahui adanya kasus ini berdasarkan penyidikan Kejaksaan karena tidak ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Waktu itu predikat wajar dengan pengecualian, tak masalah nomenklatur," ujarnya yang saat ini menjalani periode kedua jadi bupati.

Selain memberikan bantuan, Irwan mengatakan juga membantu gedung yang dipinjampakaikan. Meski begitu saat ini dia tidak tahu perkembangan yayasan selanjutnya.

Kasus ini menjerat dua terdakwa, Prof Dr Yohanes Umar selaku Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit dan H Nazaruddin MD selaku Ketua Yayasan Meranti Bangkit.

Ditanyakan hakim tentang nama Irwan Nasir yang masuk sebagai wakil pembina, dia mengaku tidak pernah melihat surat keputusannya.

Hakim dalam sidang ini menekankan siapa yang melakukan disposisi terkait jumlah hibah yang diberikan. Menurut hakim, saksi sebelumnya baik sekda dan kabid kesra masa itu juga mengaku tidak tahu.

Selain itu, dua saksi lainnya yang diperiksa Senin, yakni Ketua DPRD Hafizah dan anggota Hafiz Rahman pada 2011 juga tidak mengetahui perihal anggaran itu karena masuknya "gelondongan".

Hakim juga mempertanyakan kenapa yayasan swasta yang tidak punya aset itu diberi bantuan, bupati menjawab pada waktu itu belum ada kriterianya.