KLHK Akan Eksekusi Denda Rp16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari

id klhk akan, eksekusi denda, rp162 triliun, pt merbau, pelalawan lestari

KLHK Akan Eksekusi Denda Rp16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan akan segera melakukan eksekusi vonis denda Rp16,2 Triliun terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kerusakan lingkungan hidup.

"Kami sudah menyiapkan tim untuk eksekusi," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani di Pekanbaru, Jumat.

Dia menargetkan bahwa eksekusi ini akan dilakukan secepat mungkin, dengan jangka waktu paling lama pada pekan depan.





"Kami akan melakukan permohonan (eksekusi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru). Paling lama pekan depan," ujarnya.

Menurut dia, lambatnya eksekusi ini disebabkan KLHK baru menerima salinan salinan putusan MA pasca vonis denda Rp16,2 triliun pada November 2016 silam.

"Kami sudah melakukan tracking cukup lama untuk mendapatkan salinan tersebut. Sekarang sudah kami dapatkan, minggu kemarin," tuturnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan bukti keseriusan KLHK untuk memperjuangkan dan melindungi kawasan hutan.

KLHK mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum MPL pada 26 September 2013. MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut bahwa PT MPL melakukan penebangan hutan di luar konsesi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT), dan penebangan hutan di dalam konsesi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundangan berlaku.

Hukuman itu dihitung berdasarkan akibat kerusakan lingkungan hidup akibat pembalakan liar di hutan seluas 5.590 hektare (ha), yaitu sebesar Rp12 triliun. Terbukti pula merusak lingkungan di atas lahan seluas 1.873 Ha dengan kerugian Rp4 tirliun.

"Menghitung kerugian lingkungan hidup, khususnya masalah perusakan lingkungan terkait kawasan hutan karena kawasan hutan memiliki kekhususan tersendiri memerlukan kategori tersendiri, yaitu adanya kerugian ekologis dan biaya pemulihan kerugian dan biaya pemulihan yang dituntut Penggugat di dalam petitum gugatannya," ucap majelis dengan suara bulat pada 18 Agustus 2016 seperti dirilis dari situs resmi MA.





Direktur MPL Ahmad Kurniawan sebelumnya menanggapi bahwa PT MPL tidakakan sanggup membayar denda hingga Rp16 triliun. Menurut Ahmad pasca putusan MA tersebut, PT MPL bahkan tidak memiliki aset sebesar itu.

"Kalau ditanya perasaan saya terhadap putusan itu (MA). Saya sangat sedih. Aset perusahaan saja tidak sampai Rp1 triliun," kata Ahmad.