Ribuan Anak Usia 0-17 Tahun Dumai Telah Miliki Kartu Identitas

id ribuan anak, usia 0-17, tahun dumai, telah miliki, kartu identitas

Ribuan Anak Usia 0-17 Tahun Dumai Telah Miliki Kartu Identitas

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai, Provinsi Riau, menyatakan telah membagikan sekitar 15 ribu Kartu Identitas Anak sebagai identitas resmi untuk usia 0-17 tahun sepanjang 2016.

Kepala Disdukcapil Dumai Suardi di Dumai, Senin, menyebutkan, program KIA mulai dilaksanakan awal pada November 2016 lalu dan Dumai daerah pertama di Riau melaunching penerbitan identitas anak ini.

"Sejak dimulai november lalu kita sudah mencetak 15 ribu kartu identitas anak untuk bukti diri berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah," kata Suardi kepada pers.

Disebutkan, pelaksanaan program KIA dengan mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 ini merupakan perwujudan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khusus bagi anak.

Kepemilikan KIA kepada anak, selain sebagai kartu pengenal diri, juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri serta pendataan anak dan syarat terselenggaranya proses pembangunan mensejahterakan masyarakat.

"Agar program ini sukses kita giatkan mendata jumlah pelajar dengan mendatangi sekolah untuk dibuatkan kartunya, atau istilah jemput bola langsung," ujar Suardi.

Dalam pelaksanaan penerbitan KIA ini, Disdukcapil membedakan dua kategori, yaitu untuk umur anak antara 0-5 tahun tanpa foto dan untuk umur anak 5-17 tahun menggunakan foto.

Sedangkan persyaratan lain untuk mengurus KIA ini, anak harus memiliki akta kelahiran, orangtua melampirkan kartu tanda penduduknya dan kartu keluarga serta foto sebagai dasar penerbitan.

Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo mengajak peran semua untuk konsentrasi terhadap ketertiban administrasi anak yang menjadi tanggungjawab bersama agar anak menerima hak.

"Kartu identitas anak perlu mengingat maraknya tindak kekerasan, dan kita harus lebih konsentrasi melindungi, baik di rumah atau sekolah, serta memberikan fasilitas aman dalam menuntut ilmu," kata Eko beberapa waktu lalu.

KIA akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti saat akan mengurus paspor, syarat pendaftaran masuk sekolah, layanan kesehatan dan lain sebagainya.