Selama Januari 2017 Polres Inhil Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Narkoba

id selama januari 2017 polres inhil berhasil ungkap tujuh kasus narkoba

Selama Januari 2017 Polres Inhil Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Narkoba

Tembilahan (Antarariau.com) - Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menyatakan pada periode Januari 2017 pihaknya berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Inhil Kompol Drs Azwar didampingi Kepala Satuan Narkoba AKP Bahtiar dalam press releasenya mengungkapkan dari tujuh kasus narkoba yang berhasil diungkap, dua diantaranya berjumlah besar.

"Pertama, penangkapan terhadap pelaku dengan inisial AH (30) yang dilakukan pada Sabtu (28/1) di Jalan Sungai Beringin Kuala Getek Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan. Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa 230 butir pil Extasi, satu paket sedang shabu-shabu dengan berat 41 gram, Uang Tunai Rp. 1.732.000, satu unit HP Samsung Galaxi J1, satu unit HP Samsung lipat GT, satu buah dompet dan satu unit motor Suzuki Satria FU nopol BM 4298 GY," ungkap Waka Polres Inhil Kompol Drs Azwar di Tembilahan, Rabu.

Selain itu, Kasat Narkoba AKP Bahtiar menuturkan, kasus narkoba dengan jumlah besar selanjutnya diungkap dari pelaku yang berhasil diringkus di Desa sencalang oleh Polsek Keritang dengan tersangka KM.

Dari tangan pelaku didapat lima p aket kecil Ganja yang dibungkus dalam koran, satu paket Ganja sedang yang dibungkus dalam koran, dua paket besar Ganja yang di isolasi berwarna coklat dansatu kantong plastik hitam yang di dalamnya terdapat 26 butir pil Extasi serta paket Sabu kecil yang dibungkus dalam plastik berwarba bening.

"KM sempat melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan dengan cara mengalihkan personil sebagai perampok dengan meneriakkan dan membawakan parang, namun personil tak tinggal diam. Pelaku juga sempat membuag ganja di bawah kolong rumah,"ungkapnya.

Ia menjelaskan, kepada tersangka AH dan KM akan dikenakan pasal 114,112,111 Ayat (2) dengan ancama pidana penjara 5 sampai 20 tahun sesuai Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kami akan mengusut tuntas masalah narkoba yang beredar di wilayah hukum Polres Inhil dan meminta kepada masyarakat apabila terdapat informasi sekecil apapun tentang narkoba agar segera menginformasikan ke Polres Inhil untuk ditindak lanjuti, ujar AKP Bahtiar.

Oleh: Adriah Akil