Bengkalis (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, membantah bahwa Bupati Bengkalis Amril Mukminin telah menandatangani persetujuan prinsip pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara yang diberikan kepada PT Bumi Rupat Indah (BRI).
"Saat ini beredar informasi Bupati Bengkalis telah mengeluarkan persetujuan prinsip pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara. Persetujuan dimaksud diberikan kepada PT Bumi Rupat Indah, berkembangnya informasi itu karena kuat dugaan tandatangan Bupati Bengkalis dalam persetujuan prinsip itu tak asli alias dipalsukan pihak tertentu," kata Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, di Bengkalis, Kamis.
Menurut Johan, Bupati Bengkalis, belum pernah mengeluarkan persetujuan prinsip pembangunan kepariwisataan di Pulau Rupat Utara tersebut.
"Saat ini, Bupati Bengkalis juga sudah menugaskan pihak-pihak terkait di Pemkab Bengkalis untuk mendalami kemungkinan adanya aparatur, baik itu pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak (Honorer) di Pemkab Bengkalis yang terlibat, sehingga persetujuan prinsip "aspal" (Asli alias palsu) itu bisa ada," kata dia.
Dia melanjutkan, saat ini pihak terkait yang telah ditugaskan Amril Mukminin juga tengah mendalami adanya persetujuan prinsip pembangunan kepariwisataan tersebut.
"Kalau memang isi persetujuan prinsip itu sama persis dengan konsep yang diajukan kepada Bupati Bengkalis, jelas ada orang dalam yang terlibat. Tentu pihak-pihak terkait. Sementara kalau memang konsep itu belum pernah diajukan, jelas itu unsur kesengajaan," katanya.
Johan menjelaskan, menurut identitas surat (Nomor surat) konsep surat itu diajukan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).
"Kalau melihat asal PD yang mengajukannya, kemungkinan besar ada aparatur di Disbudparpora yang sengaja menbocorkan konsep itu keluar. Atau bisa jadi aparatur itu sendiri yang memalsukannya, namun Hal ini tengah didalami," katanya.
Ketika ditanya siapa kira-kira yang memalsukan tanda tangan Bupati Bengkalis, Johan belum mengetahui secara pasti. Tapi, menurut dia ada oknum tertentu yang diduga kuat sebagai pelakunya.
"Belum dapat disebutkan siapa pelakunya. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Masih didalami. Namun penerima persetujuan prinsip palsu adalah Swaryanto Poen selaku penanggungjawab PT BRI," katanya.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB