KLHK Amankan 1 Eskavator Rambah 15 Hektare Hutan di Kampar

id klhk amankan, 1 eskavator, rambah 15, hektare hutan, di kampar

KLHK Amankan 1 Eskavator Rambah 15 Hektare Hutan di Kampar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan perambahan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit.

"Satu unit ekskavator dan tiga pelaku yang ditangkap. Kami masih mendalami keterangan para pelaku," kata Kepala BPPH Wilaya II Sumatera Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Minggu.

Eduwar menuturkan penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian antara Polda Riau, LHK Riau, dan Satuan Polisi Reaksi Cept (SPORC) BPPH Wilayah II Sumatera di kawasan hutan Kabupaten Kampar.





Petugas gabungan membutuhkan waktu selama dua hari mulai dari Jumat (10/2) hingga Sabtu dinihari (11/2) sebelum berhasil mengungkap aktivitas perambahan tersebut, demikian Edo, sapaan akrabnya.

"Tiga pelaku masih berstatus sebagai saksi. Ketiganya adalah B pengawas lapangan, ML operator dan NH pembantu operator," jelasnya.

Edo mengatakan para pelaku melakukan alih fungsi hutan di kawasan konsesi Ijin Usaha Konsesi Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH) PT Perawang Selasar Perkasa Industri, Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri.

Dari pemeriksaan sementara, para pelaku telah membuka kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit.

"Mereka telah membuka 15 hektare lahan sawit dari 200 hektare lahan yang direncanakan," ujarnya.

BPPH Wilayah II Sumatera yang berada langsung di bawah Direktorat Jenderal Gakkum KLHK masih terus mendalami pengungkapan ini.





Edo menjelaskan bahwa kegiatan ini telah melanggar Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang nomor 13 tahun 2013, tentang larangan membawa alat-alat berat untuk kegiatan perkebunan tanpa izin menteri.

"Ancaman hukuman dalam perara ini cukup berat dengan penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," tuturnya.

KLHK terus melakukan upaya "bersih-bersih" kawasan hutan Riau dari aktivitas pembalakan dan perambahan hutan. Selama awal 2017 ini petugas telah mengungkap beragam aktivitas kejahatan lingkungan tersebut di beberapa tempat. Bahkan, selama enam bulan terakhir petugas menyita delapan alat berat dari sejumlah kawasan hutan di Riau.