Empat Ahli Akan Didatangkan Dalam Persidangan Kasus Penodaan Agama

id empat ahli, akan didatangkan, dalam persidangan, kasus penodaan agama

Empat Ahli Akan Didatangkan Dalam Persidangan Kasus Penodaan Agama

Jakarta (Antarariau.com)- Jaksa penuntut dijadwalkan menghadirkan empat ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin.

"Ada ahli agama Islam, ahli Bahasa Indonesia, dan dua ahli Hukum Pidana," kata Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Purnama, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ahli agama Islam yang dipanggil itu Muhammad Amin Suma, yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8 November 2016.

Sementara ahli bahasa Indonesia yang akan didatangkan ke persidangan adalah Mahyuni. "Dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan," ucap Djemat.

Sidang Purnama yang biasanya diselenggarakan pada Selasa pada pekan ini dimajukan menjadi Senin karena berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Rabu (15/2).

"Pekan depan pengamanan akan dikonsentrasikan di TPS, maka sidang kami majukan satu hari menjadi Senin." Kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso saat sidang sebelumnya pada Selasa (7/2).

Sidang ke-10 ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB

Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepolisian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.

Purnama dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.