Ada TPS Lokasinya di Halaman Anggota DPRD Pekanbaru, Ini Videonya

id ada tps, lokasinya di, halaman anggota, dprd pekanbaru, ini videonya

Ada TPS Lokasinya di Halaman Anggota DPRD Pekanbaru, Ini Videonya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau terpantau sengaja didirikan di halaman kediaman salah seorang anggota DPRD setempat.

Dari pengamatan Antara, Selasa siang, TPS itu berlokasi di kawasan padat penduduk perumahan Rajawali Sakti, Jalan Rajawali, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

TPS yang rencananya digunakan untuk pencoblosan Pilkada serentak Rabu besok (15/2) tersebut belum terpasang sempurna. Hanya terlihat sebuah tenda berukuran sekitar 16 meter persegi. Lokasinya di halaman rumah anggota DPRD Pekanbaru, Zainal Airifin.

Zainal diketahui merupakan Ketua Fraksi Gerindra, dan disebut sebagai salah satu tim sukses salah satu calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru.





Apabila diperhatikan sekilas, Antara tidak akan mengetahui bahwa TPS itu berada di halaman kediaman Zainal. Karena di halaman tersebut telah terpasang lapangan olahraga bola volley.

Namun jika diperhatikan seksama, halaman itu persis berada di samping kediaman Zainal. Terlihat pagar beton dibangun mengelilingi halaman tersebut dengan dua pintu masuk di dua sisi berbeda. Sementara itu tepat di depan halaman masih terpasang sebuah spanduk partai saat Pilpres lalu dengan gambar Prabowo-Hatta.

"TPS itu baru pertama kali dibangun di sini. Pada pemilihan-pemilihan sebelumnya, TPS selalu berada di pasar kaget dekat dengan lokasi sebelum ini," kata salah seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Meski telah dipasang tenda, namun belum terlihat adanya penomoran pada TPS tersebut. Akan tetapi, sejumlah warga mengaku telah diberitahu bahwa pemungutan suara akan di lakukan di lokasi tersebut.

Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengaku tidak mengetahui perihal dibangunnya TPS tersebut yang berada di halaman anggota DPRD.





Namun dia mengatakan bahwa dirinya telah menghubungi Zainal terkait informasi tersebut. Menurut Amir, keterangan yang diberikan Zainal bahwa TPS itu dibangun di sebelah rumahnya, dan tidak di rumahnya. mahnya.

"Jadi bukan di rumahnya, yang ada di samping rumahnya," ujarnya.

Namun saat disinggung bahwa lokasi TPS berada di halaman rumah Zainal, ia mengaku tidak mengetahuinya. Dia mengaku tidak sempat mempertanyakan hal tersebut ke Zainal. "Jadi saya tidak tahu pasti, itu halaman milik siapa," tuturnya.

Saat coba dikonfirmasi, Zainal anggota DPRD pemilik rumah dan halaman tempat dibangunnya TPS tersebut belum memberikan respon.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernuyr, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakilwalikota, jelas disebutkan aturannya.

Pada Pasal 19 ayat (1) disebutnya TPS dibangun di halaman atau ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, gedung atau kantor pemerintah dan nonpemerintah termasuk halamannya.

Selanjutnya pada ayat (4) disebutnya TPS harus bebas dari atribut pasangan calon atau partai politik dalam radius 200 meter. Sementara jarak beberapa meter dari lokasi terpasang spanduk partai pada Pilpres 2014 silam.

Lihat videonya di bawah ini