Selama 30 Hari BPK RI Periksa Laporan Kuangan Bengkalis

id selama 30, hari bpk, ri periksa, laporan kuangan bengkalis

Selama 30 Hari BPK RI Periksa Laporan Kuangan Bengkalis

Bengkalis (Antarariau.com) - Tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan selama 30 hari terhitung dari 13 Febuari hingga 14 Maret 2017 mendatang di Pemkab Bengkalis, Provinsi Riau.

Ketua tim BPK RI Perwakilan Riau, Safina Khairina di Bengkalis, Selasa, mengatakan, pemeriksaan pendahuluan merupakan pemeriksaan awal sebelum laporan keuangan disampaikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

"Ada beberapa hal yang difokuskan dalam pemeriksaan, antara lain menilai pengujian pengendalian untuk menilai efektifitas sistem pengendalian inter Pemda dalam menyusun laporan keuangan," kata Ketua Tim BPK RI Perwakilan Riau, Safina Khairani.

Dia mengatakan, selain melakukan penilaian juga dilakukan pengujian tentang kas, baik kas yang ada di SOPD maupaun yang ada di bendahara keuangan, termasuk dana bantuan opersaional sekolah, dana desa atau pun kas lainnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bengkalis, Arianto menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat membantu pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD tahun 2016 yang dilaksanakan BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau, dengan memberikan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa, dan juga memberikan informasi yang akurat agar pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Kami minta seluruh kepala OPD bersikap kooperatif dan proaktif sehingga pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik. Kepada kepala SOPD yang terkait diharapkan tidak keluar daerah, kecuali untuk hal yang sangat mendesak, dan harus mendapat izin dari pimpinan," kata Arianto saat entry briefing BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau, yang dipusatkan di kantor bupati, Selasa.

Dia juga mengaskan dalam pengiriman dokumen yang diminta oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau, agar lebih hati-hati. Mengingat dokumen tersebut merupakan rahasia negara/daerah.