Pekanbaru (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru menyatakan telah mengamankan satu orang saksi dari salah satu pasangan calon peserta Pilkada bernama Rido Asbari Fahli.
Pria ini tertangkap basah melakukan tindakan pencoblosan ganda (dua kali) terhadap surat suara pada dua TPS pencoblosan di dua TPS di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
"Benar kami sudah menangkap basah seorang saksi, tetapi saya tidak tahu dari Paslon mana," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution di Pekanbaru, Rabu.
Ditanya kronolgisnya dari informasi yang dihimpun dia, Rido melakukan pencoblosan di dua TPS di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Awalnya, Rido mencoblos di TPS 22 dengan surat suara yang dimiliki. Selanjutnya, Rido kemudian melakukan pencoblosan kembali di TPS 21.
"Setelah mencoblos di salah satu TPS tempat ia sebagai saksi, ia pergi ke TPS satu lagi dan mencoblos lagi," terangnya.
Ia menambahkan aaat ini, Panwaslu Kota Pekanbaru tengah melakukan koordinasi dengan KPPS terkait.
Ditanya saksi hukum ia menambahkan, tindakan pencoblosan ganda (dua kali) tergolong sebagai tindakan pelanggaran pidana Pilkada.
"Yang jelas, kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku, saksinya minimal 3 tahun penjara maksimal 9 tahun" katanya mengakhiri.
Berita Lainnya
KPK lakukan pemeriksaan seorang saksi untuk tersangka Imam Nahrawi
20 September 2019 11:46 WIB
Seorang Saksi Surat Kematian Bustarizal Meninggal Dunia
23 January 2013 20:12 WIB
Agung Nugroho mantap bertarung di Pilkada Pekanbaru
09 February 2023 14:12 WIB
Pemkot Pekanbaru akan anggarkan Rp95 miliar untuk Pilkada 2024
30 January 2023 13:09 WIB
100 siswa tingkat SMU sederajat Pekanbaru mendapat pemahaman Pilkada
04 November 2022 6:55 WIB
KPU dan Bawaslu Riau samakan persepsi sukseskan Pilkada serentak
11 August 2022 5:35 WIB
PDI Perjuangan jagokan pria ini di Pilkada Pekanbaru
07 July 2021 18:32 WIB
Pilkada Pekanbaru pada 2022 atau 2024?
23 January 2021 17:03 WIB