Seorang Saksi Pilkada Pekanbaru Tertangkap Basah "Nyoblos" Dua Kali!!

id seorang saksi, pilkada pekanbaru, tertangkap basah, nyoblos dua kali

Seorang Saksi Pilkada Pekanbaru Tertangkap Basah "Nyoblos" Dua Kali!!

Pekanbaru (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru menyatakan telah mengamankan satu orang saksi dari salah satu pasangan calon peserta Pilkada bernama Rido Asbari Fahli.

Pria ini tertangkap basah melakukan tindakan pencoblosan ganda (dua kali) terhadap surat suara pada dua TPS pencoblosan di dua TPS di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

"Benar kami sudah menangkap basah seorang saksi, tetapi saya tidak tahu dari Paslon mana," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution di Pekanbaru, Rabu.

Ditanya kronolgisnya dari informasi yang dihimpun dia, Rido melakukan pencoblosan di dua TPS di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Awalnya, Rido mencoblos di TPS 22 dengan surat suara yang dimiliki. Selanjutnya, Rido kemudian melakukan pencoblosan kembali di TPS 21.

"Setelah mencoblos di salah satu TPS tempat ia sebagai saksi, ia pergi ke TPS satu lagi dan mencoblos lagi," terangnya.

Ia menambahkan aaat ini, Panwaslu Kota Pekanbaru tengah melakukan koordinasi dengan KPPS terkait.

Ditanya saksi hukum ia menambahkan, tindakan pencoblosan ganda (dua kali) tergolong sebagai tindakan pelanggaran pidana Pilkada.

"Yang jelas, kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku, saksinya minimal 3 tahun penjara maksimal 9 tahun" katanya mengakhiri.