Ketua KPPS Lakukan Kecurangan, Panwaslu Minta Pemungutan Suara Ulang

id ketua kpps, lakukan kecurangan, panwaslu minta, pemungutan suara ulang

Ketua KPPS Lakukan Kecurangan, Panwaslu Minta Pemungutan Suara Ulang

Pekanbaru (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau merekomendasikan pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara di Desa Kumantan pada Kamis (16/2) besok, karena ditemukan pelanggaran.

"Pencoblosan di TPS 3 ini dihentikan karena adanya indikasi kecurangan yang dilakukan Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara setempat," kata Anggota Panwaslu Kampar, Aprijon dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.

Kecurangan yang dilakukan Ketua KPPS itu diduga karena yang bersangkutan mencoblos empat kali dengan empat surat suara. Pelaku diduga mencoblos empat surat suara yang sudah disediakan sebelum warga datang ke lokasi tersebut, dan memasukannya ke kotak suara. Atas kejadian ini pencoblosan dihentikan, ujar Aprijon.

Setelah memperhatikan beberapa hal, lanjutnya Panwas Kabupaten Kabupaten Kampar memberikan beberapa rekomendasi. Yang pertama adalah Ketua KPPS tersebut direkomendasikan untuk dipecat.

"Rekomendasi selanjutnya, melakukan pemungutan suara ulang. Dari sini, TPS tersebut menyanggupi melakukan pemungutan ulang pada Kamis besok," tegas Aprijon.

Terkait Ketua KPPS tersebut yang berinisial In sudah sedang diperiksa untuk kemudian diajukan ke Sentra Penegakan Hukum Pemilihan Kepala Daerah Kampar.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan proses penyidikan di Gakumdu Pilkada dilakukan setelah ditemukan unsur pelanggaran ataupun pidana dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Biasanya penyidikan berlangsung selama tujuh hari. Selanjutnya dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti, ada waktu lima hari sebelum diserahkan kembali. Pengembalian ini kalau ada kekurangan dan dinyatakan lengkap,," ulasnya.

Setelah dinyatakan lengkap, kata Guntur, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang yang harus berlangsung singkat hanya beberapa hari saja.

"Proses masuk ke Gakumdu hingga ke jaksa dan pengadilan, tidak lebih dari sebulan," ujar Guntur.