Gubri Sampaikan Temuan Pelanggaran Pilkada Ke Mendagri

id gubri sampaikan, temuan pelanggaran, pilkada ke mendagri

Gubri Sampaikan Temuan Pelanggaran Pilkada Ke Mendagri

Pekanbaru (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman melaporkan pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada Kabupaten Kampar kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo, Rabu.

Arsyadjuliandi melaporkan kondisi tersebut kepada Mendagri melalui "teleconference" dari Gedung Lancang Kuning, Pekanbaru. Terkait dengan penemuan kecurangan dalam Pilkada di Kabupaten Kampar, Gubernur Riau menyatakan KPU dan Panwaslu setempat menyetujui agar diadakan pemungutan suara ulang.

Sebabnya, seorang Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota, tertangkap oleh saksi dan Panwaslu mencoblos lebih dari satu surat suara.

"Langsung disidang KPU dan diputuskan Pilkada ulang besok pagi tanggal 16 Februari," ujar pria yang akrab disapa Andi Rachman ini.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa sejauh ini pemungutan suara hanya akan diulang di TPS tersebut. Walaupun sudah ada 185 pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencoblos, lanjutnya, besok semuanya tetap akan diulang namun lokasi TPS akan dipindahkan.

"Untuk lokasi TPS 03 tersebut akan dipindahkan dari awalnya disalah satu madrasah pendidikan, ke lokasi yang tidak jauh dari sana," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk pelanggaran yang ditemukan di Pekanbaru, saat ini sedang diproses dan belum diputuskan langkah apa yang akan diambil oleh KPU.

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau mengamankan seorang Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota, yang memilih empat kali dengan empat surat suara berbeda.

"Berdasarkan informasi ini, saya kemudian ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Ternyata setelah dicek, ada empat surat suara yang dicoblos duluan," kata Anggota Panwaslu Kampar, Aprijon dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.

Diapun menyebut Ketua KPPS berinisial IN sudah diperiksa untuk kemudian diajukan ke Sentra Penegakan Hukum Pemilihan Kepala Daerah Kampar. Pelaku diduga mencoblos surat suara yang sudah disediakan sebelum warga datang ke lokasi tersebut. Ada empat surat suara yang dicoblosnya dan diduga dimasukannya ke kotak suara.

Oleh: Gebby Fadhila Sari