Sejumlah Surat Suara Di Tiga TPS Marpoyan Dinyatakan Tidak Sah

id sejumlah surat, suara di, tiga tps, marpoyan dinyatakan, tidak sah

Sejumlah Surat Suara Di Tiga TPS Marpoyan Dinyatakan Tidak Sah

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sebanyak delapan surat suara di 3 TPS Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dinyatakan tidak sah karena beberapa faktor, diantaranya ialah pencoblosan berada diluar jalur ketentuan atau mencoblos ganda.

Ke delapan surat suara tidak sah itu diantaranya lima surat suara di TPS 64 Kelurahan Tangkerang Tengah, kemudian dua surat suara di TPS 21 tepatnya di Kelurahan Wonorejo, dan satu surat suara tidak sah terdapat di TPS 47 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Ketua RT2/RW19 Samsul Muchtar memaparkan bahwa jumlah DPT yang ada di TPS 64 Kelurahan Tangkerang Tengah tercatat sebanyak 453, kemudian yang datang untuk memberikan hak suaranya berjumlah 219 orang.

"Tidak ada kendala selama pelaksanaan Pilkada di TPS ini, semuanya aman dan lancar," katanya.

Ia menyebutkan bahwa suara terbanyak di TPS 64 ini diperoleh oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3 yaitu Firdaus-Ayat, kemudian disusul oleh pasangan calon nomor urut 4, 5, 2 dan 1.

"Pasangan nomor urut 3 memperoleh 74 suara, nomor urut 4 48 suara, nomor urut 5 39 suara, nomor urut 2 36 suara dan nomor urut satu 17 suara," katanya.

Ketua KPPS TPS 21 Kelurahan Wonorejo Andi Saputra menyebutkan DPT yang ada di lokasi TPS itu berjumlah 135 orang, kemudian yang telah memberikan hak suaranya berjumlah 74 orang.

"Di TPS 21 ini suara terbanyak diperoleh pasangan calon nomor urut 4 yaitu Ramli Walid- Irfan Herman, sebanyak 21 suara, kemudian disusul oleh pasangan calon nomor urut 5 sebanyak 20 suara, nomor urut 2 sebanyak 17 suara dan no urut 1 dua suara," paparnya.

Selanjutnya Ketua KPPS TPS 47 Kelurahan Tangkerang Tengah Taufik Hidayat mengatakan bahwa DPT di TPS itu tercatat sebanyak 508 orang, kemudian yang datang memberikan hak suaranya berjumlah 144 orang.

"Suara terbanyak diperoleh oleh pasangan calon nomor urut 3 sebanyak 45 suara, kemudian nomor urut 2 sebanyak 32 suara, nomor urut 4 sebanyak 33 suara, nomor urut 1 12 suara dan nomor urut 5 sebanyak 18 suara," jelasnya.