Legislator Riau: Penyelesaian Kecurangan Pilkada Tidak Boleh Anarkis!!

id legislator riau, penyelesaian kecurangan, pilkada tidak, boleh anarkis

Legislator Riau: Penyelesaian Kecurangan Pilkada Tidak Boleh Anarkis!!

Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota DPRD Provinsi Riau meminta kasus pelanggaran Pemilihan umum kepala daerah serentak di wilayah pemilihan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar diproses melalui jalur hukumnya.

"Jika sudah cukup bukti, Tim Sukses, Panitia Pengawas Pemilu segera laporkan terkait sejumlah temuan beberapa TPS, silahkan salurkan ke Panwas, Kepolisian dan MK," Anggota Komisi D DPRD Riau Suhardiman Amby di Pekanbaru, Kamis.

Temuan pelanggaran, kata Politisi Hanura ini, sudah diindikasi berada dalam zona merah (rawan). Sehingga, pihaknya mendukung diproses hukum namun harus tetap pada koridornya.

"Saya mendukung asal jangan anarkis, kan sudah ada salurannya. Bagaimana kita harus taat hukum," ujarnya pula.

Pada hari H pesta demokrasi itu, Komisi A turut memantau berjalannya Pilkada, ada empat TPS di Kota Pekanbaru dan enam TPS di Kabupaten Kampar yang turut ditinjau.

"Pada sampling TPS yang kami (komisi A) tinjau, tidak ada masalah berarti. Hanya saja partisipasi pemilih yang berkurang," ujarnya pula.

Sebagai informasi, sejumlah kecurangan mewarnai Pilkada 2017 diantaranya tertangkap basah seorang saksi pasangan calon mencoblos dua kali pada dua tempat pemungutan suara saat Pilkada 2017 di Kota Pekanbaru. Untuk kasus ini, Panwaslu Kota Pekanbaru menyatakan sedang melakukan pendalaman kasus.

Sedangkan di Kabupaten Kampar, Ketua KPPS di TPS 03, Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang melakukan pelanggaran dengan melakukan pencoblosan sebanyak empat kali. Panwalu memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara ulang.

Oleh: Diana Syafni