Siak (Antarariau.com) - Pada tahun 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau menargetkan retribusi dibidang parkir sebesar Rp300 juta untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah di wilayah setempat yang selama ini dianggap belum berkontribusi penuh.
"Pada tahun ini Dinas Perhubungan memasang target retribusi parkir sebesar Rp300 juta, memang masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, namun realisasi di lapangannya masih jauh dari itu," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Azwan di Siak, Kamis.
Dia mengatakan, jumlah titik pemungutan dari yang sebelumnya hanya di sembilan kecamatan atau 11 titik meningkat menjadi 30 - 35 titik di 14 kecamatan atau diseluruh wilayah.
"Jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya, target yang dipasang Pemda Siak terlihat sangat kecil. Namun, selain kecamatan Siak dan Tualang, pemungutan parkir hanya dilakukan sekali seminggu, yakni pada pasar mingguan," ungkapnya.
Ia optimis, realisasi yang tercapai tahun 2017 ini akan melebihi dari target yang ditetapkan Pemda Siak, bahkan katanya bisa mencapai Rp400-450 juta.
"Sebagai alternatif untuk menggali potensi parkir, di kecamatan Siak sudah ditetapkan tujuh titik pemungutan parkir. Diantaranya di Makam Koto Tinggi, area Water Front City, Simpang Jalan Ismail yang berada di dua zona yaitu depan toko emas family dan SMP lama Siak. Lalu di pelabuhan LLASDAP baik yang baru maupun lama.
Selanjutnya, halaman parkir mesjid Syahbuddin/MDA, jalan Indragiri Turap (turap Singapore), dan pasar raya Belantik.
"Kecamatan-kecamatan lain yang biasanya tidak ada pemungutan parkir, pada tahun ini diminta melalui pasar yang beoperasi sekali seminggu," ungkapnya.
Sedangkan daerah yang memiliki potensi retribusi parkir yang menonjal adalah kecamatan Tualang, yang menyumbang sebesar Rp16 juta/bulan atau pada PAD kabupaten Siak, lalu Kandis sebanyak Rp3 juta/bulan.
Berdasarkan data yang diperlihatkan pada Antara oleh Azwan ada sebanyak Rp204 juta retribusi parkir yang diperoleh pada 2016. Namun masih ada dua titik yang belum dibayarkan oleh Organisasi Masyarakat, selaku pengelola, yakni di pasar Belantik dan Siak, dengan jumlah masing-masingnya Rp1,5 juta dan Rp1,6 juta/bulan.
Pria ini optimis target akan tercapai karena Pemda sudah mulai melakukan perbaikan terhadap tata kelola parkir melalui pola karcis dan penertiban juru parkir ilegal
Oleh: Nella Marni
Berita Lainnya
Rapat paripurna APBD 2022, Fraksi Golkar DPRD Siak soroti selisih PAD
10 July 2023 17:13 WIB
Siak Terima PAD Rp8,9 Miliar per tahun dari Tol Pekanbaru-Dumai
06 July 2021 20:38 WIB
Dinilai Masih Rendahnya PAD dari Penangkaran Sarang Walet, Siak Akan Atur Ulang Regulasi
29 August 2018 12:50 WIB
DPRD Siak Harapkan Target PAD 2018 Naik jadi Rp600 Juta
27 November 2017 10:35 WIB
Ribuan Usaha Sarang Walet Di Siak Tak Memberikan Bantuan PAD
09 August 2017 21:15 WIB
OPD Siak Diimbau Untuk Optimalkan PAD
13 July 2017 20:30 WIB
Siak Tertibkan Juru Parkir Ilegal Guna Tingkatkan PAD
16 February 2017 23:05 WIB
PAD Siak Tahun 2010 Capai Rp 1.489 Triliun
28 October 2010 6:00 WIB