Gubri Dukung Program Legalitas Usaha Valas Riau

id gubri dukung, program legalitas, usaha valas riau

Gubri Dukung Program Legalitas Usaha Valas Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mendorong usaha penukaran mata uang valuta asing (valas) di wilayah setempat untuk segera mengurus izin legalitas demi menunjang program pengembangan wisata Riau dan mendukung kebijakan Bank Indonesia.

"Kami sambut baik, ini kebijakan yang bagus oleh BI dalam rangka pencegahan berbagai tindakan yang bertentangan dengan hukum," kata Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Arsyadjuliandi Rachman mendisiplinkan dan menjaga kestabilan moneter merupakan tugas BI dan OJK sehingga pemerintah daerah harus mendukung karena itu bagus bagi perekonomian.

Sekarang bagaimana Pemprov mampu ikut berpartisipasi mendorong itu karena akan sejalan dengan visi daerah Riau untuk mengembangkan sektor periwisata sebagai penggerak ekonomi dan sumber pertumbuhan.

2016 sebut dia pemerintah Provinsi Riau fokus pada peningkatan pengelolaan sektor pariwisata berbasis budaya sebagai upaya memaksimalkan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pertumbuhan ekonomi Riau pada 2016 lalu, menunjukkan hal yang positif yaitu sebesar 2,23 persen. Pertumbuhan ini telah didukung dari sektor pariwisata berbasis budaya," kata Andi sapaan mantan Ketua Kadin Riau ini.

Lebih lanjut destinasi wisata berbasis budaya ini, telah berhasil meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Provinsi Riau.

Makanya sambung dia upaya apapun yang dilakukan semua pihak dalam rangka menciptakan kemajuan kearah pengembangan destinasi harus didukung karena untuk itu butuh komitmen bersama mengeroyok penganggaran dari semua sektor guna pengembangan wisata. Termasuk dalam hal penyediaan jasa penukaran uang asing yang dibutuhkan oleh wisatawan.

"Kita dorong perorangan, kelompok urus saja legalitas biar jadi money changer," ajaknya.

Andi menegaskan pemerintah juga tidak melarang usaha tersebut berkembang agar ekonomi berjalan dengan baik.

"Sekarang tinggal siapin persyaratan urus izin menjadi money changer yang resmi," tegasnya lagi.

Memang Riau memiliki target wisata lokal dan mancanegara. Untuk mancanegara Andi menganjurkan pertukaran uang dilakukan di bandara atau ditempat-tempat resmi yang ada di kota.

"Sementara dikabupaten saya rasa belum ada money changer " tambahnya.

Tentunya seiring waktu ia yakin dengan perkembangan nanti kalau sudah memungkinkan untuk money canger itu berdiri di suatu daerah destinasi itu akan terbuka sendiri oleh pelaku usaha dan akan berlaku hukum pasar.

"Kita harus bersabar dulu baru satu tahun Riau mendorong pariwisata ini," katanya mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan Bank Indonesia wilayah Riau akan melakukan pemetaan serta pendataan ulang terhadap usaha penukaran valuta asing atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di wilayah setempat guna menertibkan transaksi yang diduga rawan pencucian uang.

"Sebenarnya di Riau ada 22 KUPVA BB yang sudah terdaftar, tetapi dari jumlah itu kini hanya 17 yang aktif lima mulai tidak," kata Kepala Bank Indonesia Riau Siti Astiyah saat kegiatansosialisasi ketentuan KUPVA BB bagi puluhan pengusaha di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Siti upaya pemetaan ini erat sekali kaitannya dengan akan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 Tanggal 3 Oktober 2016 dan juga Surat Edaran No. 18/42/ DKSP/ Tanggal 30 Desember 2016 tentang KUPVA BB.

Dalam poin KUPVA BB ini BI memiliki pokok pengaturan berupa kegiatannya, perlindungan konsumen, penyelenggaraan, pelaporan, dan sebagainya.

Siti menjelaskan sebenarnya BI sudah mencanangkan kebijakan KUPVA BB ini Oktober 2016, dan kini menjelang pemberlakuan 7 April 2017 perlu dilakukan sosialisasi gencar agar semua pengusaha yang selama ini bergerak dibidang penukaran mata uang asing tahu dan tidak kaget ketika mereka dimintai pertanggungjawaban saat pembelakukan nanti.

"Bagi yang nanti tidak punya izin setelah tanggal 7 April 2017 dianggap ilegal," tegas Siti.