Polisi Enok Ringkus 2 Anak Muda Curi CPU Alat Berat

id polisi enok, ringkus 2, anak muda, curi cpu, alat berat

Polisi Enok Ringkus 2 Anak Muda Curi CPU Alat Berat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Indragiri Hilir Provinsi Riau meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan "CPU" alat berat di Parit Naam Jalan Lintas Enok Desa Simpang Tiga Daratan Kecamatan Enok.

"Kedua pelaku, berhasil diamankan saat berada di Jalan Sudirman Tembilahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Sabtu.

Kedua pelaku J (19) dan S (23) melancarkan aksinya pada Kamis (16/2) dini hari. Dua orang pekerja alat berat "kobelko" Heri dan Ruslan datang melakukan pengecekan pada tempat diparkirkan karena sedang mengerjakan pembuatan tanggul milik masyarakat situ.

Dalam kegelapan malam saat sampai di lokasi, mereka melihat ada orang yang tidak dikenal sedang berada di dalam alat berat tersebut. Melihat kedatangan mereka, orang yang ada dalam kobelko tersebut langsung melarikan diri masuk ke dalam kebun masyarakat.





"Penasaran dengan itu, Heri dan Ruslan langsung mencek kondisi alat berat berat tersebut. Ternyata CPU dari alat berat tersebut telah raib dari tempatnya sehingga menyebakan kerugian sebesar Rp35 juta dan langsung dilaporkan ke Polisi Sektor Enok," lanjut Guntur.

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Enok AKP Peris Siregar memerintahkan Unit Opsnal Polsek Enok Unit Reserse Kriminal melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapat informasi yang mengarah kepada pelaku.

Pada Jumat (17/2) masyarakat menginformasikan bahwa pelaku sedang berada di Tembilahan. Unit Opsnal langsung bergerak ke Tembilahan dan setelah dilakukan pencarian ke beberapa akhirnya ditemukan dan diamankan

"Dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian CPU Alat Berat kobelco dan menyimpan barang hasil curian tersebut di rumah pelaku J yang terletak di Jalan Lintas Enok Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok," ungkap Guntur.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku J dan ditemukan barang bukti berupa satu Unit CPU Alat Berat kobelco, satu Unit HP Merk Nokia Warna Biru yang dan satu Unit HP Samsung warna putih yang digunakan pelaku sebagai alat penerangan.