KPU Pekanbaru Lakukan Pengauditan Terhadap Dana Kampanye Lima Paslon

id kpu pekanbaru, lakukan pengauditan, terhadap dana, kampanye lima paslon

KPU Pekanbaru Lakukan Pengauditan Terhadap Dana Kampanye Lima Paslon

Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru menyatakan saat ini sedang melakukan proses audit terhadap semua Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang sudah disampaikan lima paslon wali kota dan wakil wali kota peserta pemilihan kepala Daerah 2017.

"12 Februari seluruh pasangan calon sudah menyerahkan LPPDK yang terakhir kemarin itu Paslon no 4 dan pertama nomor urut satu," kata Komisioner KPU Pekanbaru, Abdul Razak di Pekanbaru, Minggu.

Abdul Razak menyatakan setelah penyerahan pihaknya sudah melimpahkan berkas ke tim akuntan publik.

"Berkas LPPDK lima peserta sedang diperiksa oleh akuntan publik dimana masing-masing Paslon satu staf," terangnya.

Ia menerangkan proses audit akan dilakukan selama 14 hari setelah pelaporan.

"Setelah 14 hari berlalu hasil audit dana kampanye akan diserahkan kepada KPU lagi," tuturnya.

Selanjutnya sebut dia akan diumumkan kepada publik agar diketahui umum.

"Jadi berapa dana kampanye yang digunakan kelima Paslon kita tunggu saja hasil audit dari akuntan publik," tegasnya.

Ditanya jika KPU menemukan ada perbedaan biaya kampanye dengan yang ditentukan Abdul kembali menjelaskan pihaknya menyerahkan penilaian dan pemeriksaan itu kepada akuntan publik untuk menanyakan langsung kepada masing-masing paslon yang melakukannya.

"Jika ada yang berbeda dari penerimaan dan pengeluaran tentu tim auditnya akan menanyakan kepada paslon untuk meminta penjelasan," ucapnya.

Artinya dengan dana kampanye ini menunjukkan azas kepatuhan dari paslon dalam mematuhi peraturan Pilkada.

Apalagi sambungnya KPU sudah menerbitkan aturan bahwa batas pengeluaran dana kampanye Pilkada Pekanbaru Rp8 miliar.

"Jadi kalau ada yang melebihi pengeluaran Rp8 miliar konsekwnsinya bisa pembatalan kepesertaan Paslon," tegasnya.

"Mudah-mudahan tidak ada yang melebihi," harapnya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan sesuai dengan aturan KPU Pekanbaru telah ditetapkan besaran maksimal dana kampanye masing-masing Paslon dibatasi Rp8 miliar.

Pembatasan dana kampanye ini untuk memastikan setiap Paslon tidak memiliki ketimpangan dana kampanye yang siginifikan.

Sesuai tahapan pada pertengahan masa kampanye, masing-masing Paslon juga sudah diwajibkan melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang berasal dari sumbangan simpatisan, pendukung, parpol.

Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru pada tahap awal sudah mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota setempat.

Pasangan nomor urut 1 Syahril-Said Zohrin melaporkan sumbangan dana kampanye Rp139,170,000. Jumlah sumbangan tersebut berasal dari sumbangan calon yakni Syahril sebesar Rp28 juta, sumbangan perseorangan atas nama Aliasyar Jambah Rp41,170,000, Said Ramli Rp62 juta, dan Septy Rilistina Rp8 juta.

Pasangan nomor urut 2 Herman Nazar melaporkan tidak ada sumbangan dana kampanye. Kemudian pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan petahana Firdaus-Ayat Cahyadi melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp312 juta. Sumbangan itu berasal dari lima orang yakni Muhammad Ihsan Rp75 juta, Indra Saputra Rp62 juta, Khairul Huda Rp75 juta, Roni Wijaya Amri Rp50 juta, dan Muhammad Apis Rp50 juta.

Selanjutnya pasangan calon nomor urut 4 yakni Ramli Walid-Irvan Herman melaporkan sumbangan dana kampanye hanya sebesar Rp150 juta. Itu berasal dari badan hukum perusahaan yakni CV. Safta Ekatama Konsultan.

Terakhir pasangan calon nomor urut 5 Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah melaporkan sumbangan dana kampanye Rp50 juta. Total dana tersebut berasal dari pasangan calon sendiri yakni Rp40 juta dari Dastrayani Bibra dan dari Said Usman Abdullah Rp10 juta.

Dalam aturannya untuk sumbangan perorangan maksimal Rp75 juta dan dari badan usaha Rp750 juta. Terkait jumlah keseluruhan yang akan diterima, Arwin mengatakan secara tertulis tidak ada dibatasi. Namun jika jumlahnya banyak hal itu akan dibatasi dengan batas maksimal pengeluaran kampanye adalah Rp8 miliar.