Pekanbaru Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Anggota DPRD: Jangan Sekedar Wacana

id pekanbaru bentuk, satgas penanganan, sampah anggota, dprd jangan, sekedar wacana

Pekanbaru Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Anggota DPRD: Jangan Sekedar Wacana

Pekanbaru (Antarariau.com) - DPRD Kota Pekanbaru mengapresiasi dan menyambut baik rencana pembentukan tim satuan tugas (Satgas) sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat guna memantau masyarakat yang membuang limbah sembarangan.

"Konsep ini jelas kita dukung. Jika tidak demikian, maka tumpukan sampah tidak akan pernah selesai diangkut oleh petugas," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel di Pekanbaru, Senin.

Roni Amriel mengemukakan masalah sampah yang menjadi momok Pekanbaru saat ini erat kaitannya dengan tidak disiplinnya warga membuang sampah pada tempatnya.

"Kami melihat ada masyarakat yang semena-mena membuang sampah dipinggir jalan," terangnya.

Maka dari itu sebut Roni lagi sebagai upaya pencegahan masyarakat membuang sampah sembarangan dan diluar jam yang sudah ditentukan perlu ada tim yang mengawasi.

Namun menurut Politisi Golkar ini DPRD Kota Pekanbaru tetap menyarankan bahwa pembentukan tim satgas sampah dan berlanjut dengan digelarnya operasi tangkap tangan bagi pelaku pembuangan sampah secara sembarangan harus dilakukan secara terstruktur dan berjalan maksimal.

"Kita wanti-wanti hanya wacana saja, tindakan tegas ini juga harus diikuti dengan kesiapan sarana dan prasarana," ucapnya.

Terutama Tempat Penampungan Sampah (TPS) sementara harus tersedia di setiap kelurahan. Sehingga sampah yang dibuang warga, tidak berserakan dan meluber ke jalan.

"Paling tidak, TPS sementara tersebut bisa dibangun di titik-titik tertentu," terangnya.

Ia menilai terobosan DLHK ini bisa memberi efek jera, pasalnya bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan didenda hingga Rp50 juta atau kurungan 6 bulan, sesuai Perda No 8 tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru.

"Untuk perseorangan dan perusahaan, jika membuang sampah sembarang didenda Rp15 juta, sesuai Bab X Pasal 71," terang dia lagi.

Sementara untuk sampah di kawasan pasar, kawasan industri dan pemukiman, akan didenda Rp25 juta hingga Rp50 juta, plus kurungan 6 bulan hingga satu tahun.

Apalagi Pemko sudah mengatur jadwal pembuangan sampah antara pukul 18.00 malam hingga 06.00 pagi.

"Bagi yang buang sampah disiang hari melanggar," tegasnya.

Kepada masyarakat, Roni juga berharap untuk tertib dalam melakukan pembuangan sampah, terutama dijam-jam yang sudah ditentukan

"Ini tugas kita bersama, termasuk masyarakat, kita harapkan bisa berperan aktif untuk menjaga kebersihan kota Pekanbaru, minimal buang sampah pada waktunya, yakni dari pukul 18.00 hingga 06.00 pagi," ajaknya mengakhiri.