Pekanbaru (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyatakan sudah menerima 15 pengaduan pelanggaran selama kurun waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 didaerah itu.
"Dari 15 perkara yang masuk ke Panwas, sembilan merupakan laporan masyarakat dan enam temuan pelanggaran," kata Ketua Panwaslu Pekanbaru Ketua Panwas Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution kepada antara di Pekanbaru, Senin.
Indra Khalid Nasution menerangkan ke-15 perkara tersebut sudah dilakukan proses penyelesaian. Karena sesuai SOPnya Panwas hanya diberi waktu sepekan untuk bisa memutuskan apa rekomendasi untuk penyelesaian.
Diakui Indra selaku Panwas pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi bagi penyelesaian kasus perkara Pilkada kepada institusi yang disangkakan. Sedangkan eksekutor untuk penetapan sanksi itu dikembalikan kepada lembaga bersangkutan.
Tetapi jika kasusnya terkait pidana dan cukup bukti maka dilanjutkan ke kepolisian.
"Produk yang kita hasilkan itu hanya rekomendasi bukan eksekutor," tegasnya.
Misalkan terkait kasus adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko yang dilaporkan melakukan pelanggaran Pilkada karena ikut mengkampanyekan salah satu pasang calon itu sudah disidangkan dan direkomendasikan untuk diselesaikan secara sanksi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sesuai aturan yang berlaku di pemerintahan.
"Untuk kasus ASN tersebut produk yang kita keluarkan rekomendasi ke BKD, yang eksekusi dan pemberian sanksi mereka," terangnya.
Demikian juga tentang adanya pengaduan temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda sudah diselesaikan dengan memberikan rekomendasi ke KPU untuk memberlakukan satu C6 bagi satu DPT.
Ia menambahkan dari 15 pengaduan yang masuk sebenarnya tidak semua bisa dibuktikan pelanggaran. Karena setelah diperiksa tidak ada bukti atau didukung data.
"Kalau disimpulkan lebih banyak dari laporan pelanggaran itu tidak bisa diusut karena tidak ada buktinya," tegasnya mengakhiri.
Ditanya aksi demo yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Pilwako Jujur (Gemppur) ia menanggapi sudah diselesaikan dan dijelaskan dengan baik oleh Panwas.
"Itu unjuk rasa untuk menyampaikan pengharapan bagi penyelenggaran agar Pilkada jujur. Kita berharap agar Panwas dipercaya karena setiap laporan pelanggaran sudah kita tanggapi," ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan puluhan orang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Pilwako Jujur (Gemppur) mendatangi kantor Walikota, Senin (20/2/2017).
Kedatangan kelompok ini mempertanyakan independen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Pekanbaru beberapa hari lalu.
Massa menuding, Pilkada yang baru berjalan beberapa hari lalu sarat dengan kecurangan oleh salah satu pasangan calon (Paslon). Massa menuding beberapa pejabat terlibat memenangkan salah satu paslon.
"Pilkada dimanfaatkan dan dicurangi. Ada salah satu camat yang menyerukan agar memilih salah satu calon," kata Ketua Gemppur, Antoni Fitra dalam orasinya.
Demo berlangsung di depan pagar masuk kantor walikota Pekanbaru, Massa aksi membawa beberapa spanduk. Pada spanduk itu terdapat beberapa foto pejabat yang dianggap ikut mencurangi Pilkada.
Berita Lainnya
Oknum lurah di Pekanbaru diduga lecehkan anggota Panwaslu
31 August 2023 15:26 WIB
Bawaslu Pekanbaru buka lowongan anggota Panwaslu
15 September 2022 17:37 WIB
Panwaslu Pekanbaru Tahan Peredaran Tabloid Indonesia Barokah
29 January 2019 16:30 WIB
Belum Ditetapkan Tapi Sudah Kampanye, Panwaslu Pekanbaru Tertibkan APK Bacaleg
10 July 2018 13:10 WIB
Panwaslu : 1,5 Persen Surat Suara Pekanbaru Salah Coblos
05 July 2018 10:20 WIB
Baliho Kepala Daerah Peserta Pilgubri Mencitrakan Diri Mulai Bermunculan, Ini Tanggapan Panwaslu Pekanbaru
25 June 2018 20:55 WIB
Tampung Aspirasi Warga, Panwaslu Pekanbaru Buka Warung Pengawasan
24 June 2018 21:20 WIB
Buat Edaran Wajibkan ASN Nyoblos dan Berfoto, Panwaslu Minta Pemko Pekanbaru Mencabutnya
21 June 2018 21:10 WIB