Asik Pesta Sabu, Empat Warga Kuansing Digelandang Aparat

id asik pesta, sabu empat, warga kuansing, digelandang aparat

Asik Pesta Sabu, Empat Warga Kuansing Digelandang Aparat

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil mengamankan empat orang sedang mengkonsumsi narkoba didaerah Dusun II Kota Lubuk Jambi.

"Mereka sudah di gelandang ke mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut," kata Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang di Teluk Kuantan, Selasa.

Ia mengatakan, empat orang yang diduga ikut dalam pesta Sabu-sabu tersebut masing-masing A ( 35 ) warga desa Koto Lubuk Jambi, K (32) warga desa Muaro Tombang kecamatan Kuantan Mudik, J (30) warga desa Lubuk Ambacang kecamatan Hulu Kuantan dan LA (39) warga desa Sungai Manau kecamatan Kantan Mudik.

Satuan Reserse Narkoba Polres menangkap mereka pada Senin (20/2) sekira pukul 23.00 WIB, disaat mereka sedang pesta sabu di salah satu rumah di Dusun II Desa Koto Lubuk Jambi kecamatan Kuantan Mudik.

" Dari hasil penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti," sebutntnya.

Polres menyebutkan, 1 paket besar Sabu seberat 4,42 gram seharga, Rp7.000.000, 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,42 gram seharga Rp100.000., seperangkat alat hisap Sabu, 1 buah HP Nokia Tipe N.1280, 1 buah HP Merk Black Berry Tipe 9320, 1 buah HP merk Samsung Tipe GT E1205Y dan 1 buah HP merk Advan.

Kasubag Humas Polres AKP Lumban G Toruan, Selasa (21/2) menambahkan, sebelum dilakukan penggerekan, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing mendapat info dirumah Anto (TO) sedang ada pesta Narkoba.

Mengetahui hal itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah memastikan dirumah tersebut sedang terjadi pesta Narkoba, Tim langsung melakukan penggerebekan didalam sebuah kamar.

" Saat penggerebakan ditemukan para tersangka diduga sedang pesta Narkoba," ujarnya.

Keempat orang itu kemudian ditangkap dan setelah diintegorasi mengakui sabu yang mereka miliki dibeli dari A (DPO) yang beralamat di desa Pulau Binjai dan Dumai seharga Rp7 Juta, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk pengusutan lebih lanjut.