Jakarta (Antarariau.com) - Berkenaan telah ditetapkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI tentang kebutuhan pegawai Negeri Sipil dari program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan. Ini berdasarkan dari kegiatan perekrutan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan RI terhadap tenaga Kesehatan yang berasal dari formasi Dokter dan Kebidanan.
Sehingga sampai pada tahap akhir dari proses penjaringan dan seleksi maka di laksanakan penyerahan dokumen penetapan kebutuhan dan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah dari jalur PTT Kementerian kesehatan tahun 2017 yang langsung diserahkan oleh Menteri Kesehatan RI Prof Dr. dr Nila Jduwita F Muluk SPM kepada Kepala Daerah yang diadakan di Ruang Raflesia Balai Kartini Jakarta pada Selasa, 21/2.
Acara penyerahan Dokumen dan berkas diterima langsung oleh Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, disaksikan dan dihadiri oleh Pimpinan KPK, Menpan RB, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Menpan RB Asman Abnur, SE M.Si dalam sambutannya mengatakan setelah melalui proses panjang akhirnya apa yang dinanti PTT bidang kesehatan dapat terpenuhi yaitu menjadi ASN, oleh sebab itu diminta kepada Kepala Daerah untuk dapat memproses pengeluaran NIP dan penempatannya. Kata Menpan RB
Sementara itu Pj.Bupati Kampar Syahrial Abdi AP. M.Si usai acara menyampaikan bahwa untuk Kabupaten Kampar dari 256 PTT bidang kesehatan yang lulus sebanyak 233 orang yang berdasarkan ketetapan Menteri Pan-RB.
Alhamdulillah Kampar merupakan peserta terbanyak yang dinyatakan lulus dengan rincian untuk formasi Dokter umum 2 orang, Dokter gigi 6 orang dan sisanya 225 orang dari tenaga bidan Kata Syahrial Abdi yang didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar Dr. Harris, Kepala badan kepegawain Daerah Kabupaten Kampar Zulfahmi dan Kepala Bagian Protokol dan Humas Setda Kampar Ardi Mardiansyah.
Selanjutnya Syahrial Abdi menegaskan kepada para tenaga medis yang telah diangkat menjadi ASN dan sesuai dengan usulan awal ketika menjadi PTT agar menjalankan tugas sebagaimana tempat ditugaskan semasa menjadi PTT, karena setelah diterimanya berkas kelulusan akan diproses pemberkasan selanjutnya sesuai SK tugas sewaktu menjadi PTT dan wajib menjalankan tugas diwilayah masing-masing.
Disamping itu untuk menghindari pungutan liar dalam pemberkasan selanjutnya akan dilakukan seterbuka dan setransparan mungkin karena itu kepada PTT yang telah diangkat agar jangan coba-coba bermain belakang untuk penempatan tugasnya,ujar Syahrial Abdi.
Mudah-mudahan dengan penempatan para dakter dan Bidan sesuai wilayah tugas dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar ke depannya terutama pada bidang kesehatan. (ADV)
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB